Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap ustaz Alfian Tanjung. Vonis itu diberikan setelah ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, mengandung unsur ujaran kebencian.
"Dengan ini menyatakan, mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana hukuman penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya saat membacakan vonis di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman, Rabu (13/12).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Materi ceramah ustaz Alfian Tanjung dianggap menyinggung PKI, pemerintahan Presiden Joko Widodo serta mengandung unsur ujaran kebencian dengan menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dihukum dalam kasus ini? Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kasus itu dilaporkan warga bernama Sujadmiko setelah melihat ceramah ustaz Alfian dari konten media sosial di Youtube yang diunggah pada 26 februari 2017. Setelah itu Sujadmiko melaporkan ke pihak polisi.
Hakim ketua kemudian menanyakan langkah dilakukan Alfian Tanjung terkait vonis ini. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, terdakwa menyatakan banding.
"Saya banding," kata Alfian Tanjung menjawab pertanyaan Ketua Hakim Dedi Fardiman.
Secara terpisah, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir," ujar Rachmat Supriyadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya
berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca Selengkapnya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya
Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca Selengkapnya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya