Teddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini
Merdeka.com - Penasihat hukum (PH) Irjen Teddy Minahasa langsung ajukan eksepsi atau nota keberatan usai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Hal tersebut bermula, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Siragih menanyakan kepada Teddy apakah akan melakukan eksepsi. Dirinya pun memberikan kesempatan untuk berdiskusi terlebih dahulu.
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi," tanya Ketua Hakim Jon.
"Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum dahulu," sambungnya.
Teddy pun merespons perkataan hakim dan langsung mengajukan eksepsi pada saat itu juga yang selanjutnya di serahkan kepada pihak penasihat hukumnya.
"Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi pada hari ini," ujar tim kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.
Sebelumnya, Kubu Teddy Minahasa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap. Sebab, tidak semua saksi diperiksa, termasuk pihak-pihak yang hadir saat pemusnahan narkoba.
Demikian diungkap kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris. Untuk itu, Hotman mengaku akan langsung mengajukan eksepsi.
"Di dalam KUHP itu hak kita apabila pemeriksaan belum maksimum dakwaan itu bisa tidak diterima, nanti kita langsung bacakan eksepsi," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Hotman menilai, kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra masih terlalu dini untuk dibawa ke pengadilan. Hotman mengatakan, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan. Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Hotman mengatakan, tudingan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini
"Ternyata semua saksi yang ada pada saat itu menyaksikan plastik segelnya bagus. Tidak ada kecurigaan apapun. Nah salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghancuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi," ujar dia.
Hotman mengibarat kasus yang menjerat kliennya mirip upacara pemakaman. Di mana orang-orang yang mengikuti prosesi pemakaman seharusnya dihadirkan sebagai saksi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya