Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Edaran PMI: 2 Minggu Setelah Vaksinasi Dosis Kedua Warga Bisa Mendonorkan Darah

Surat Edaran PMI: 2 Minggu Setelah Vaksinasi Dosis Kedua Warga Bisa Mendonorkan Darah donor darah PMI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Palang Merah Indonesia (PMI) mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan donor darah. Calon pendonor darah sudah bisa mendonorkan darah 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sebelumnya berdasarkan edaran pada 28 Januari 2021, donor darah baru bisa dilakukan empat minggu setelah calon pendonor mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Kita sudah menerima SE terbaru tersebut, dan menyambut baik. Harapannya, masyarakat lebih banyak lagi yang mendonorkan darahnya," ujar Ketua PMI Jember EA Zaenal Marzuki, Jumat (26/3).

Surat edaran tersebut ditandatangani Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI. Dalam surat tersebut, PMI mendasarkan revisi dengan mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). Surat edaran PMI Pusat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2021, atau sehari setelah adanya rekomendasi dari PB PAPDI.

"Dengan ketentuan yang baru tersebut, kita berharap bisa memulihkan stok darah yang ada di UDD PMI Kabupaten Jember," ujar pria yang juga Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Menurut Zaenal, beberapa waktu terakhir stok darah di Unit Donor Darah PMI Jember kerap menipis. Padahal, UDD PMI Jember juga kerap melayani permintaan transfusi darah dari luar Jember.

"Mungkin karena mereka yang biasanya mendonor, menunda donor darah setelah vaksinasi. Kami sangat berharap para relawan pendonor yang sudah 2 minggu vaksinasi bisa segera donor darah," ujar dia.

Surat edaran PMI Pusat itu juga mengatur bagi pendonor yang pernah terpapr Covid-19. Berdasarkan rekomendasi PAPDI –wadah dokter spesialis penyakit dalam, penyintas Covid-19 sudah bisa mendonorkan darahnya dalam rentang waktu 14 hari setelah dinyatakan sembuh (negatif) dan bebas gejala.

Selain itu, bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dimana selama perawatan menerima transfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

"Ini berlaku baik untk donor darah konvensional maupuan donor PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan ,” ujar Zaenal dengan mengutip keterangan dari PMI Pusat tersebut.

Edaran yang sama juga menjelaskan, penyitas Covid-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan sebelumnya, sudah bisa disuntik vaksin Covid-19.

“Ini kabar gembira karena waktu tunggu untuk kembali mendonorkan darah menjadi tidak terlalu lama. Kita terus mengajak masyarakat untuk pro-aktif mendonorkan darahnya,” pungkas pria yang juga pengacara senior ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP