Sunat wanita dalam Islam
Merdeka.com - Praktik sunat perempuan di Indonesia sempat menuai pro dan kontra. Dalam pandanga Islam, ada dua pendapat tentang sunat pada perempuan. Ada yang berpendapat hukumnya sunnah, ada pula yang berpendapat hukumnya wajib.
"Ada yang mengatakan wajib perempuan dan laki-laki disunat, ada juga yang wajib bagi laki-laki dan sunah pada perempuan. Kalau mahzab Imam Syafii itu mewajibkan," kata Ketua bidang fatwa MUI, Huzaimah Y. Tanggo kepada merdeka.com, Sabtu (13/2)
Ia menjelaskan manfaat dari sunat pada perempuan akan membuat wajah seorang wanita cerah ceria, lebih bahagia dan menyenangkan suami dalam hubungan intimnya. Jika perempuan tidak disunat, ia akan berisiko mengidap hyperseks.
"Kalau tdak dikhitan tidak kuat pertahanan, nantinya hyperseks," ia menegaskan.
Dalam Islam, sunat perempuan tidak memotong klitoris perempuan, melainkan hanya membersihkan bagian vagina dan membuka selaput yang ada pada klitorisnya. Sama halnya dengan sunat laki-laki, sunat perempuan dilakukan untuk membersihkan kotoran yang bisa menimbulkan penyakit-penyakit yang lain.
Namun, ia tidak menyalahkan bagi wanita yang tidak disunat saat masih kecil dan sudah menikah. "Enggak apa-apa, karena hanya sudah dan tidak dipaksakan."
Tidak melanggar HAM
Huzaimah menegaskan sunat perempuan di Indonesia berbeda dengan yang ada di Afrika. Sunat di Indonesia tidak melanggar HAM, bahkan sebaliknya jika praktik sunat dilarang itu yang melanggar hak seseorang.
"Haram hukumnya pelaranagn khitan bagi perempuan. MUI sudah memfatwakan pelarangan khitan," kata Huzaimah.
Saat beredarnya Permenkes yang melarang praktik sunat bagi perempuan, pihak MUI langsung menemui Dirjen Kementerian Kesehatan. Namun, kedatangan MUI saat itu diterima oleh direkturnya. setelah berdialog, ternyata diketahui, penerbitan permenkes tersebut dilatarbelakangi oleh data yang dipaparkan WHO. Jelas saat itu MUI menjelaskan, praktik khitan di Indonesia tidak menyebabkan korban.
"Yang benar itu bagian atas klitorisnya dibuka, bukan seperti di Sudan yang memotong habis klitorisnya saat anak perempuan sudah besar. Disangkanya seperti di luar negeri," terang Huzaimah.
Maka pada tahun 2010, Kementrian kesehatan mengeluarka Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat pada perempuan. Pada permenkes tersebut dijelaskan tata cara pelaksanan sunat perempuan yang harus dilakukan oleh dokter, bidan atau perawat.
Di Indonesia, sunat pada perempuan dilakukan saat masih usia bayi. Sunat pada bayi tidak memotong klitoris melainkan hanya merobek klitorisnya agar saat besar nanti bisa tumbuh ke atas. Sebelum disunat, vagina bayi harus dibersihkan dari sisa-sisa kotoran yang berasal dari rahim ibunya. Praktik ini hanya boleh dilakukan oleh dokter, bidan atau perawat dengan ketentuan yang telah diatur dalam permenkes. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya