Merdeka.com - Sejumlah elemen masyarakat memprotes rencana pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Protes itu mereka suarakan di area lokasi Car Free Day (CFD) kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11) pagi.
Peserta aksi membentangkan sejumlah spanduk besar yang isinya memprotes RKUHP. Aksi ini kemudian dibubarkan personel kepolisian.
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra menjelaskan bahwa aksi mereka berlangsung sejak pukul 08.00 Wib dilakukan sekitar dua jam. Sekitar pukul 10.00 WIB, aparat kepolisian mulai membubarkan mereka.
"Nah sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalang-halangi untuk melakukan aksi sebetulnya," kata Citra kepada wartawan, Minggu (27/11).
Terlihat sejumlah spanduk bertuliskan protes dan kritik terhadap RKUHP. Salah satunya banner kuning bertuliskan "Kriminalisasi Makin Mudah Karena Aturan Suka-Suka Penguasa".
"Di awal mulai kami di Bundaran HI, membentangkan spanduk, ada sekitar enam spanduk, berapa ukurannya, jumbo-jumbo pokoknya. Kami dibubarkan," katanya.
"Terus kami melakukan jalan pagi, jalan sambil pawai gitu, membentangkan spanduk, sepanjang Bundaran HI-Sarinah," tambahnya.
Citra memaparkan aksi dibubarkan sejumlah anggota Polsek Menteng yang meminta mereka untuk menyudahi aksinya.
"Kepolisian dari Polsek Menteng itu membubarkan kami, memarahi massa aksi dan hampir merebut atau menyita spanduk kami. Tadi Kapolsek Menteng yang datang," ujarnya.
Lebih lanjut, Citra menjelaskan maksud tujuan mereka menggelar aksi di CFD karena ingin memberi tahu masyarakat bahwa saat ini pemerintah dan DPR tengah persiapan untuk mengesahkan RKUHP.
"Ini sebetulnya cara kami, sesama warga memberitahukan warga lain. Bahwa ada lho RKUHP lagi dibahas. Karena belum tentu semua warga Jakarta atau rakyat Indonesia tahu RKHUP," ujarnya.
Sebab, kata Citra, tidak semua orang memiliki akses ke DPR dan memahami untuk pemantauan proses pengesahan. Padahal, masih banyak sejumlah pasal yang dinilai bisa berpotensi mengkriminalisasi masyarakat
"Sama halnya kayak warga Jakarta lain yang memberikan informasi edukasi. Jadi kami lebih ke edukasi sebetulnya. Karena kita tahu DPR dan pemerintah itu nggak transparan. Kami yang mendapat informasi itu penting membagi ke sesama warga," ujarnya.
"Penting di-highlight, kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga. Menyampaikan pendapatnya, apalagi RKUHP sudah disahkan. Kami bisa ramai di penjara," tambah dia.
Advertisement
Di sisi lain, dari keterangan tertulis koalisi masyarakat sipil, yang salah satunya diwakili Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut kalau aksi protes hari ini adalah pembuka dari protes mereka.
"Selain aksi bentang spanduk, hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP," kata dia dalam keterangannya.
Berikut sejumlah pasal yang dikritik berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh koalisi masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, di antaranya:
1.Pasal terkait living law: pasal ini dinilai berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.
2.Pasal terkait pidana mati: legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh negara. Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.
3.Pasal terkait perampasan aset untuk denda individu: hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari uang dari rakyat.
4.Pasal penghinaan presiden: pasal ini adalah pasal antikritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.
5.Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah: pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.
6.Pasal terkait contempt of court: pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, sering kali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.
7.Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan: aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.
8.Pasal terkait edukasi kontrasepsi: pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orang tua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.
9.Pasal terkait kesusilaan: pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.
10.Pasal terkait tindak pidana agama: pasal ini mengekang kebebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.
11.Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila: aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis
[yan]Baca juga:
Bubarkan Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI, Ini Penjelasan Polisi
Pimpinan DPR: Yang Tidak Puas Terhadap RKUHP Boleh Gugat ke MK
DPR Targetkan RKUHP Disahkan Sebelum Reses
RKUHP Segera Disahkan, Komisi III DPR: Tugas Kami Sudah Selesai
Wamenkumham: RKHUP Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak Karena Penuh Kontroversi
Kompol D Ketahuan Nikah Siri, Ini Aturan Larangannya
Sekitar 28 Menit yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 1 Jam yang laluPolda Kaltim Bekuk Pencuri Monitor Alat Berat Proyek IKN
Sekitar 1 Jam yang laluPerawat Gunting Jari Bayi di Palembang Dinonaktifkan, Kasus Diusut Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluAnies Sudah Kantongi Tiket Capres, Siapa Lawan Seimbang di Pilpres 2024?
Sekitar 2 Jam yang laluFakta Baru Dukun Aki di Kasus Pembunuhan Berantai
Sekitar 3 Jam yang laluPKB Siap Menangkan Gus Yusuf di Pilgub Jateng 2024
Sekitar 4 Jam yang lalu3.712 Warga Terdampak Banjir di Tapin Kalsel
Sekitar 8 Jam yang laluPerawat RS Muhammadiyah Palembang Gunting Jari Kelingking Bayi yang Dirawat
Sekitar 8 Jam yang laluMau Ditempatkan di Timur Tengah, 36 Calon Pekerja Migran Dipulangkan
Sekitar 9 Jam yang laluJaksa Agung Minta Anak Buah Terapkan Hidup Sederhana: Biar Tidak Boros dan Rakus
Sekitar 9 Jam yang laluMa'ruf Amin Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Berantas Korupsi
Sekitar 10 Jam yang laluMundur, Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi Ingin Fokus Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Sekitar 10 Jam yang laluKenal Pria Lewat Telegram, Siswi SMK Diajak Makan dan Disetubuhi
Sekitar 10 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak & Tunjuk-Tunjuk Babinsa TNI AD, Adu Mulut soal Koordinasi
Sekitar 19 Menit yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 15 Jam yang laluBripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Sekitar 18 Jam yang laluHeboh Bripka Madih Diperas Penyidik, Satgas Saber Pungli Tak Lagi Bertaji?
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluPrediksi Persib Vs PSS di BRI Liga 1: Pertarungan Dua Tim yang Sedang On Fire!
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami