Spa terbakar di Bali akibat percikan api las reklame Alfamart
Merdeka.com - Sebuah tempat usaha Spa di gang Popies Satu Kuta, ludes terbakar. Terbakarnya tempat usaha terapis ini terjadi bersamaan dengan meledaknya gardu listrik di Kuta Square, Selasa (24/10) siang.
Informasinya, sebelum terjadinya kebakaran pada Angelina Spa, petugas sedang memotong reklame Alfamart yang sudah lama tutup. Pemotongan besi plang tersebut menggunakan las. Pemotongan tersebut atas instruksi Satpol PP untuk memotong reklame Alfamart lantaran habis masa kontraknya.
"Saat itu pukul 12.00 WIB, saya ada di dalam Alfamart karena Alfamart kan memang sudah ditutup karena masa kontraknya sudah habis. Saya tahunya ada tukang sedang potong plang besi dengan alat las. Enggak lama kemudian ada jerami di dalam yang sudah kebakar, dan saya tidak sadar, untungnya ada orang teriak kebakaran, dan api cepat sekali menjalar," ungkap Nurul Hasanah, karyawan Alfamart.
Nur Hasanah wanita asal Karangasem ini juga menjelaskan bahwa kemungkinan terjadinya kebakaran, akibat percikan api dari las yang memotong itu. Sehingga mengenai alang-alang di bawah atap seng itu penghias bagian depan Spa.
" Kalau di atap itu kan ada alang-alang, dan di bawahnya ada jerami, mungkin itu yang membuat terjadi kebakaran," ujarnya.
Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Semara saat ditemui di lokasi kejadian, mengatakan dugaan awal penyebab kebakaran akibat percikan api dari pengelasan menyambar jerami berada di bawah atap.
Sementara ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi termasuk pekerja pengelasan. "Jika pihak Alfamart melapor maka pelaku akan kami selidiki," ucapnya.
"Syukurnya bukan jam sore. Biasanya banyak tamu yang terapis. Siang tadi betul-betul kosong," tambahnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaEkonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca Selengkapnya