Soal dewan pengawas, KPK sebut sudah diawasi DPR, BPK dan publik
Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya pembentukan dewan pengawas KPK. Pengawas ini akan berasal dari internal dan eksternal KPK.
Mengenai hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan KPK telah memiliki pengawas, salah satunya adalah DPR. "Jadi kita itu diawasi oleh banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/2) petang.
Selain DPR, Febri menyampaikan lembaga antirasuah itu juga diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khususnya dalam audit keuangan. Publik juga melakukan pengawasan setiap hari terhadap lembaga ini.
"Terhadap seluruh yang dikerjakan oleh KPK khusus peradilan itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan. Contoh yang paling sederhana adalah kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu," paparnya.
Febri melanjutkan, untuk pokok perkara akan diuji sampai tiga tingkat yaitu tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor, banding atau kasasi, dan sampai pada tahap peninjauan kembali atau PK.
"Jadi kalau bicara soal pengawasan bahwasanya sudah lengkap saya kira dari berbagai unsur, termasuk DPR sendiri. Jadi DPR juga cukup intens melakukan fungsi pengawasan terhadap KPK," jelasnya.
Untuk pengawasan pimpinan KPK, jika ada dugaan pelanggaran etik, ada mekanisme pengawasan melalui Dewan Etik. Dewan Etik berasal dari unsur internal dan eksternal KPK.
"Dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya belum melihat dan membaca bentuk rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket KPK. Pihaknya juga belum menerima isi rekomendasi secara resmi dari Pansus.
"Bahkan surat yang katanya akan disampaikan ke KPK juga belum pernah diterima oleh KPK," ujarnya.
"Jadi saya kira begini saja, kalau memang ada yang ingin disampaikan rekomendasi terkait dengan KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita akan pelajari," lanjutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya