Sindikat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Dibekuk, Patok Harga Rp300 Ribu
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap lima orang karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi Covid-19 untuk persyaratan pulang kampung melalui jalur laut.
"Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat Covid-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E Dharma B Ginting di Pangkalan Bun, seperti dilansir Antara, Kamis (16/7).
Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerja sama dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan. Berawal dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan surat hasil tes cepat Covid-19 dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin dengan nama dokter yang berbeda-beda.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kelima tersangka tersebut berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat Covid-19 palsu," ucap Dharma.
Dharma menjelaskan kronologi kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat Covid-19. Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.
Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat hasil tes cepat Covid-19 palsu. Surat hasil tes cepat Covid-19 palsu tersebut dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp300 ribu per lembar.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual.
"Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat Covid-19 palsu, namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar," tegas Dharma
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menuturkan pemalsuan surat hasil tes cepat Covid-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai.
Selain itu, nomor laboratorium dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat.
Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil tes cepat Covid-19 palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil tes cepat Covid-19 asli milik salah seorang temannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaIa sudah memiliki keistimewaan sejak dalam kandungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaDia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca Selengkapnya