Sidang praperadilan eks Gubernur Papua digelar di PN Jaksel
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ganjar Pasaribu ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon.
Dalam pembacaan permohonan tersebut, kuasa hukum Barnabas, Yuherman, membacakan tiga gugatannya terkait dengan penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Lalu, tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-09/01/03/2015. Serta, terkait perintah perpanjangan penahanan sebagaimana surat nomor: B-184/23/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.
"Iya, kita sudah bacakan tadi permohonannya. Buktinya juga sudah kita sebutkan dan kita siapkan. Mudah-mudahan akan baik." kata Yuherman seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (29/6)
Tidak hanya itu, Yuherman juga mengatakan terkait penundaan sidang pada Senin (22/6) lalu. Dia berpendapat jika seharusnya KPK tidak perlu mangkir dari sidang yang membuat sidang tersebut harus ditunda.
"Kita juga sempat mempertanyakan surat tugas tanggal 19 Juni. Artinya kalau tanggal 19 Juni, harusnya mereka kemarin bisa hadir, tapi mereka enggak hadir, dan nyatanya sebelum dua minggu mereka sudah bisa hadir, tapi sih ya kita Alhamdulillah mereka bisa hadir," ujar Yuherman.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar. Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang pun akan dilanjutkan besok pada pukul 9.30 WIB di bawah pimpinan hakim tunggal Ganjar Pasaribu dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK selaku termohon.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP: Kekayaan Papua Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang, Tapi Tidak Bawa Kemakmuran Rakyat
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menggelar konsolidasi bersama kader dan Caleg di Nabire Papua.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok
Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaMuka Pj Gubernur Papua Berdarah Kena Lempar Batu Saat Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe di Sentani
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, maupun aparat keamanan, atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaMengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025
Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaPasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya
Paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.
Baca Selengkapnya