Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan eks Gubernur Papua digelar di PN Jaksel

Sidang praperadilan eks Gubernur Papua digelar di PN Jaksel Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ganjar Pasaribu ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon.

Dalam pembacaan permohonan tersebut, kuasa hukum Barnabas, Yuherman, membacakan tiga gugatannya terkait dengan penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Lalu, tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-09/01/03/2015. Serta, terkait perintah perpanjangan penahanan sebagaimana surat nomor: B-184/23/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.

"Iya, kita sudah bacakan tadi permohonannya. Buktinya juga sudah kita sebutkan dan kita siapkan. Mudah-mudahan akan baik." kata Yuherman seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (29/6)

Tidak hanya itu, Yuherman juga mengatakan terkait penundaan sidang pada Senin (22/6) lalu. Dia berpendapat jika seharusnya KPK tidak perlu mangkir dari sidang yang membuat sidang tersebut harus ditunda.

"Kita juga sempat mempertanyakan surat tugas tanggal 19 Juni. Artinya kalau tanggal 19 Juni, harusnya mereka kemarin bisa hadir, tapi mereka enggak hadir, dan nyatanya sebelum dua minggu mereka sudah bisa hadir, tapi sih ya kita Alhamdulillah mereka bisa hadir," ujar Yuherman.

Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.

Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar. Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang pun akan dilanjutkan besok pada pukul 9.30 WIB di bawah pimpinan hakim tunggal Ganjar Pasaribu dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK selaku termohon.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP