Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang peninjauan kembali, SDA minta kiswah dan uang pengganti dikembalikan

Sidang peninjauan kembali, SDA minta kiswah dan uang pengganti dikembalikan JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terpidana korupsi penyelenggaraan penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesimpulannya, mantan Menteri Agama itu meminta agar biaya pengganti dan kain kiswah yang telah dirampas dikembalikan kepadanya.

"Mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar dan uang denda, mengembalikan kain kiswah yang dijadikan barang bukti," ujar kuasa hukum Suryadharma, Afrian Bondjol, Rabu (25/7).

Selain itu, Suryadharma selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK), meminta agar Mahkamah Agung nantinya memutuskan agar memulihkan harkat dan martabat nama nama mantan Ketua Umum PPP tersebut. Termasuk meminta agar hak politik Suryadharma dikembalikan.

Afrian beralasan, permintaan tersebut didasari beberapa novum, bukti baru, yang dianggap tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi oleh Suryadharma dari penyelenggaraan ibadah haji.

Dia merujuk keterangan ahli yang didatangkan dalam sidang PK. Ahli administrasi negara atas nama I Gede Panca Astawa mengatakan penggunaan anggaran merupakan kewenangan seorang pejabat di lingkup di mana dia bertugas.

"Berdasarkan keterangan ahli I Gede Astawa penggunaan anggaran adalah penjabat yang berkewenangan," ujarnya.

Diketahui, Suryadharma Ali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji. BPKP mengatakan ada kerugian negara dari tindakan Suryadharma saat itu. Kini ia mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta. Namun di tingkat banding masa hukumannya diperberat menjadi 10 tahun pidana penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP