Serka BP Dalam Kondisi Mabuk Saat Mengendarai Mobil dan Menabrak Briptu Andry
Merdeka.com - Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengungkapkan fakta-fakta terbaru terkait pelaku penabrakan Briptu Andry Budi Wibowo yang tewas pada 17 September lalu.
Yogaswara mengatakan, pelaku yakni Serka BP menabrak Briptu Andry karena mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Bahkan, dia juga mangkir kerja pada saat kejadian itu.
"BP mabuk, dia meninggalkan posnya saat piket," ujar Yogaswara saat dihubungi merdeka.com, Minggu (20/9).
Yogaswara mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Proses penyidikan masih terus dilakukan. Sementara ini, pelaku dijerat tiga pasal. Bila terdapat bukti-bukti baru, maka kemungkinan pasal yang disangkakan ke pelaku akan bertambah.
"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan pasal terhadap tersangka," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda 12 juta karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, Yogaswara menyebutkan, pelaku juga disangkakan pasal 312 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 75 juta karena melakukan tabrak lari.
"Karena tabrak lari, pelaku juga dijerat Pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal 75 juta," ujarnya
"Kemudian dia meninggalkan Pos, maka dia dikenakan Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tambahnya.
Sebagai informasi, Briptu Andry Wibowo tewas setelah ditabrak lari oleh Serka BP yang merupakan Anggota TNI. Briptu Andry ditemukan tidak bernyawa di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis pagi (17/9).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaAjakan itu ditolak korban lantaran mantan suaminya itu bersikap kasar.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca Selengkapnya