Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu pembunuh pedagang tokek ditangkap di atap rumah

 Satu pembunuh pedagang tokek ditangkap di atap rumah Ilustrasi mayat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sepekan setelah dua dari enam pelaku pembunuhan terhadap tiga pedagang tokek di Nias tertangkap, kini polisi kembali meringkus seorang pelaku. Rusula Hia alias Ama Sini (28) dibekuk saat bersembunyi di atap rumahnya di Dusun III, Hiliwaoyo, Desa Gunungtua, Kecamatan Tugalaoyo, Nias Utara, Kamis (20/9) malam.

"Penangkapan si Rusula ini memang dari pengembangan dua pelaku terdahulu yaitu Yusman Telaumbanua dan abangnya Aris Telaumbanua yang dibekuk di Riau pada akhir pekan lalu. Kami terus mengembangkan kasus ini, karena sedikitnya masih ada tiga pelaku lain yang belum tertangkap," kata Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (21/9).

Sebelum ditangkap, Rusula Hia sempat melarikan diri ke hutan, setelah dia mendengar Yusman dan Aris tertangkap. Namun, dia tetap memantau rumah dari kejauhan. Merasa sudah aman, pemuda yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas empat SD itu pun memutuskan pulang ke rumahnya, Kamis (20/9).

Namun, keberadaan Rusula Hia tercium petugas. Sejumlah polisi berpakaian sipil yang terus mengawasi rumahnya langsung mengepung dan melakukan penggerebekan.

Saat itu, Rusula tetap berusaha melarikan diri melalui atap rumah. Namun, dia tak mampu kabur, karena rumahnya sudah terkepung. "Dia sempat lama terjebak di atas karena takut turun. Selanjutnya, dia langsung kami ringkus," jelas Mardiaz.

Seperti diberitakan, tiga pedagang tokek asal Desa Pancurbatu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun boru Haloho, hilang sejak tiba di Bandara Binaka Nias pada 24 April 2012. Setelah penangkapan Yusman dan Aris, ketiganya dipastikan menjadi korban pembunuhan. Jasad mereka yang telah jadi tulang belulang pun baru ditemukan setelah penangkapan itu.

Pembunuhan yang dilakukan keenam tersangka ini ternyata sudah direncanakan. Mereka berniat menguasai uang sebesar Rp 300 juta yang dibawa para korban untuk membeli tokek di desa para tersangka. Uang itu kemudian dibagi-bagi tersangka JW (DPO) yang merupakan otak pembunuhan.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 4 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP