Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke
Merdeka.com - Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Manuel Metemko berinsial EKM (38). Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke ini ditangkap karena didiga telah menyebar hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan dengan SARA.
"EKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Ia menyebut, penangkapan terhadap EKM dilakukan pada Rabu (9/6) sekitar pukul 22.35 Wit, saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
"Penangkapan EKM dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi, dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021," sebutnya.
Iqbal menjelaskan, penangkapan terhadap EKM juga setelah pihak menyelidiki laporan tersebut secara online terhadap media sosial milik terduga pelaku.
"Dari upaya penyelidikan online terhadap media social dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Kini, petugas sudah membawa EKM ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
"Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik," ujarnya.
Dalam penangkapan terhadap EKM, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah handphone merk Vivo warna biru type Y15, 2019.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008," ucapnya.
Iqbal pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita atau informasi tidak benar alias hoaks.
"Janganlah membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaSatgas gabungan TNI/Polri berhasil lumpuhkan 3 anggota KKB Papua. Berikut informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaBayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaKKB Papua sempat kontak senjata dengan Satgas TNI-Polri
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaGempa bumi tektonik dengan magnitudo 4,8 mengguncang Pantai Utara Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, hari ini (13/2) pukul 07.34 WIB.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya