Saksi ahli bahasa nilai buku 'Materi Tauhid' Aman Abdurahman sarat hasutan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurahman. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam keterangannya, saksi ahli membenarkan ada sebuah hasutan yang terkandung dalam buku yang ditulis terdakwa. Hal itu terungkap saat Jaksa Anita membacakan salah satu dalil dalam buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Aman Abdurrahman.
"Ada kata atau kalimat, bayangkan yang jadi sumber hukum adalah manusia penuh keterbatasan. Apa jadinya hukum diundangkan dan diibadati selanjutnya direvisi karena tidak relevan lagi, maka itu tidak ada beda dengan tuhan berhala dari adonan roti yang mereka buat dan ibadati tapi saat lapar merkea santap habis. Kalau dari bentuk kalimatnya, apa ini secara bahasa dikategorikan aktif atau pasif?" tanya Anita kepada ahli.
"Itu aktif, artinya si penulis mempengaruhi pembaca sesuai dengan pendapatnya bahwa aturan buatan manusia tidak beguna sama sekali karena manusia penuh kekurangan. Jadi ada ajakan yang mempengaruhi orang lain, mempengaruhi pikirannya. Karena aturan buatan manusia tidak ada guna, jadi buat apa ditaati?" jelas ahli menerangkan unsur dalam kalimat dibaca jaksa.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengonfirmasi kepada ahli terkait makna kata ibadat dan diibadati yang terdapat dalam kalimat tersebut. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terang ahli, kata tersebut merujuk pada sebuah bakti yang ditujukan kepada Tuhan.
"Jadi di KBBI ada kata diibadati atau diibadahi, berarti sesutu yang harus ditaati adalah kegiatan bakti kepada Allah SWT, ketaatan menjalani perintah dan menjauhi larangan, kemudian dalam makna itu tersirat ketaatan," beber ahli.
Usai habis pertanyaan dari pihak penuntut umum, hakim pun melimpahkan kesempatan pada tim kuasa hukum terdakwa. Namum seperti biasa, tidak ada tanggapan dan sanggahan, atau pertanyaan kepada saksi ahli dilayangkan.
Sidang pun berjalan singkat, hakim majelis mengagendakan saksi meringankan dari terdakwa untuk persidangan selanjutnya. Namun hal tersebut ditolak, sehingga hakim langsung merujuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
"Baik, karena terdakwa tidak menghadirkan saksi maka agenda sidang selanjutkan pada Jumat 27 April 2018, adalah pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Akhmad sambil menutup persidangan.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsep ikhtiar tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan.
Baca SelengkapnyaTerdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaMembaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Membaca kalimat tahlil mengingatkan setiap Muslim akan prinsip dasar iman mereka.
Baca SelengkapnyaTasbih memiliki arti menyucikan Allah SWT dari segala keburukan.
Baca SelengkapnyaQada dan Qadar merupakan rukun iman dalam agama Islam yang wajib diimani.
Baca SelengkapnyaBiasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.
Baca SelengkapnyaSedekah adalah perbuatan mendermakan sesuatu. Sedekah yang pahalanya langgeng ini disebut sebagai sedekah jariyah
Baca SelengkapnyaUmat muslim dianjurkan untuk terus berdoa memohon perlindungan Allah.
Baca Selengkapnya