Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Pelapor Minta Polisi Tolak
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan agar dijadikan tahanan kota ke penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/8). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum karena alasan kesehatan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik. Polisi telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak ini penyidik yang memutuskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (8/8).
Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Tanggapan Pelapor
Penangguhan penahanan diajukan Roy Suryo turut ditanggapi pelapor Kurniawan Santoso. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Suntana meminta penyidik Polda Metro Jaya tak mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai. Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen," kata Herna dalam keterangan tertulis, Senin (8/8).
Herna mengapresiasi langkah diambil polisi terkait penahanan Roy Suryo. Menurut dia, sudah sepatutnya penista agama dijebloskan ke tahanan.
"Ini supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum," ujar dia.
Herna berharap Roy Suryo menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan. Herna menyarankan agar Roy Suryo membuktikan di hadapan majelis hakim.
"Ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan di persidangan," ujar dia.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8).
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca SelengkapnyaKarena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Roy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaMuannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaGanjar membenarkan bahwa tiap paslon mendapatkan tiga mic saat ajang debat Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pemerintahan Prabowo-Gibran memerlukan uluran tangan dan dukungan partainya.
Baca Selengkapnya