Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil Yakin Orasi Dalam Acara NU di Garut Tak Langgar Aturan Kampanye

Ridwan Kamil Yakin Orasi Dalam Acara NU di Garut Tak Langgar Aturan Kampanye ridwan kamil. ©2017 Merdeka.com/dian rosadi

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituding melakukan pelanggaran kampanye dengan mempromosikan Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dalam kunjungan kerjanya di Garut. Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil ini berkilah dirinya selalu taat aturan.

Diketahui, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu Jawa Barat karena diduga mengampanyekan Jokowi-Ma'ruf di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 9 Februari lalu.

Sebabnya, saat berorasi politik di depan ribuan orang yang hadir, ia berseru 'Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara'.

TAIB menduga aksi Kang Emil termasuk dalam kategori kampanye rapat umum terbuka. Hal itu bertolak belakang dengan regulasi yang mengatur kampanye jenis itu dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Ridwan Kamil juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kang Emil menilai pelaporan terhadapnya hanya untuk mencari perhatian. "Bahwa suka ada yang dilapor-laporkan, namanya juga pejabat publik gampang viral, jadi sedikit-sedikit jadi headline. Tapi saya kan punya dasar yang jelas," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/2).

Mantan Wali Kota Bandung ini menegaskan tahu dan selalu taat pada aturan. Sehingga, ia selalu menggelar kampanye pada akhir pekan atau hari libur.

Mengenai acara di Garut yang disangkakannada pelanggaran, Kang Emil menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan kegiatan internal dari Nahdatul Ulama. Artinya, bukan dalam acara rapat umum yang notabene tak ada pembatasan masa yang datang.

"Devinisi rapat umum itu mengundang seluruh masyarakat tidak dibatasi. Kalau ini hanya anggota NU. Jadi saya kira dasarnya jelas tidak ada yang dilanggar," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP