Respons PT Solitechmedia Sinergy Usai Komisaris Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan (IH) menjadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Terkait itu, PT Solitechmedia Sinergy mengatakan perkara hukum yang melibatkan Irwan kapasitasnya sebagai pribadi dan tidak berhubungan dengan perusahaan. Mereka pun menyayangkan praktik ilegal yang diduga dilakukan Irwan.
"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya. Saudara Irwan Hermawan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab kami. Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," jelas Direktur PT Solitechmedia Synergy, Ronald Abdi Nurhadi dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Ronald juga membantah kalau perusahannya salah satu pemenang lelang atau tender proyek tersebut. PT Solitechmedia Synergy pun mengambil tindakan tegas atas situasi yang terjadi. Perusahaan melayangkan surat kepada Irwan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai Komisaris.
"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," tutup Ronald.
Diketahui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Akibat perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Ketut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya