Reaksi Haru Orangtua Saksikan Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2).
Pembacaan vonis tersebut juga disaksikan oleh orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu dari rumah pengacara Ronny Talapessy di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Dikutip dari video MetroTV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Majelis Hakim Wahyu Iman.
Kedua orangtua Bharada E langsung bersorak gembira dan saling berpelukan hingga sujud syukur usai mendengar pembacaan Hakim Wahyu Iman tersebut. Isak tangis keduanya juga bergema di rumah pengacara Bharada E tersebut.
Ayah Bharada E, Junus Lumiu tak henti mengusap airmata bahagianya sambil menyaksikan jalannya sidang lewat televisi. Sementara ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucap syukur kepada Tuhan YME.
Keduanya pun berpegangan tangan menyaksikan vonis atas anaknya tersebut.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria bernama Bagas Adi ini berjuang untuk jadi mantu Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaIqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnya