Ratusan Anak di Batam Punya Kewarganegaraan Ganda
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat terdapat 520 anak memiliki kewarganegaraan ganda. Dari jumlah itu, sebanyak 489 orang di antaranya belum bisa memilih karena masih berusia di bawah 18 tahun.
"Yang sudah lewat batas waktu memilih kewarganegaraan sebanyak enam orang, masih memiliki kesempatan memilih hingga usia 21 tahun sebanyak 24 orang, dan yang sudah memilih kewarganegaraan seorang," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila. Demikian dikutip dari Antara, Senin (13/9).
Dia menjelaskan, salah satu penyebab anak memiliki kewarganegaraan ganda karena lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WN asing, atau sebaliknya. Atau, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WN asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
Anak berkewarganegaraan ganda juga bisa terjadi pada anak yang lahir di luar wilayah RI, dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan.
Tessa mengatakan, setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian, yang diberikan berdasarkan permohonan.
Fasilitas keimigrasian yang diberikan berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI.
Permohonan ini dapat dilakukan di wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dan di luar wilayah Indonesia ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI atau pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
"Masa berlaku fasilitas keimigrasian lima tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor," ucap dia.
Untuk dapat mendapatkan fasilitas itu, pemohon harus mengisi formulir disertai dengan paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Dan sesuai PP no.28 tahun 2019, maka terdapat biaya untuk fasilitas itu sebesar Rp400.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah kebiasaan buruk pada anak perlu diketahui dan diatasi oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah faktor yang menyebabkan anak bisa terpisah dari orangtuanya, salah satunya adalah lalai.
Baca SelengkapnyaMunculnya perilaku anak manja bisa disebabkan dari kesalahan pengasuhan yang dilakukan orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca SelengkapnyaTerdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.
Baca SelengkapnyaOrangtua memiliki peran yang besar dalam membentuk kecerdasan anak terutama sejak usia anak masih dini.
Baca SelengkapnyaSimak cara merawat bayi anjing yang baru lahir berikut ini agar tetap sehat dan terhindar dari stres.
Baca SelengkapnyaSang putra melesat berbintang empat, ayahnya justru hanya berpangkat rendah.
Baca SelengkapnyaPada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.
Baca Selengkapnya