Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat revisi UU terorisme, BNPT dan Pansus hadirkan Ali Imron

Rapat revisi UU terorisme, BNPT dan Pansus hadirkan Ali Imron Ali Imron. ©Istimewa

Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Panitia Pansus menghadirkan terpidana kasus bom Bali, Ali Imron dalam rapat pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR RI.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, Ali mengatakan jika paham radikalisme berkembang dari ceramah yang mendoktrin pemikiran seseorang. Dia menilai jika pemerintah tidak segera merevisi UU terorisme dipastikannya aksi terorisme bakal terus bertambah.

"Bertambahnya orang-orang yang terlibat (radikalisme) itu karena ceramah, kalau tidak ada peraturan atau hukum, maka semakin hari semakin bertambah," ujarnya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Ali mengaku sempat memaparkan rangkaian proses sejak awal mula dirinya bergabung dengan kelompok radikal (teroris), yang sebenarnya sudah eksis sejak lama di Indonesia. Secara klandestin, lanjut Ali, mereka terus mendidik generasi baru penerus ideologi terorisme berdasarkan pengalaman setiap anggota.

Lebih lanjut, Ali mengaku jika tindakannya ini bukan sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian maupun Densus 88. Dirinya hanya memastikan jika apa yang dilakukan oleh Densus 88 dalam upaya-upaya penanganan kasus terorisme, sudah berdasarkan prosedur yang ada.

Di sisi lain, Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan jika kehadiran Ali Imron ini dimaksudkan, untuk mempermudah Revisi UU Antiterorisme dengan kesaksian dan masukan dari mantan pelaku teror itu sendiri.

"Ada hal-hal yang bisa jadi luput dalam pembuatan rancangan undang-undang itu, makanya Ali menceritakan bagaimana proses dari awal ia berkenalan hingga melakukan tindakannya," kata Suhardi.

Suhardi mengatakan, dalam upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi dan kompensasi kepada para pelaku teror, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenkominfo. Tujuannya, agar masing-masing lembaga itu juga bisa turut berperan aktif, dalam setiap upaya pencegahan aksi-aksi terorisme.

"Penyebaran radikal banyak melalui media sosial. Tapi tidak hanya itu, bisa juga melalui siaran televisi dan berita-berita. Maka itu Kemenkominfo harus dapat mengatur," pungkasnya.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tersangka Teroris di Bekasi Karyawan BUMN, Dikenal Ramah dan Sering Ikut Rapat RT

Tersangka Teroris di Bekasi Karyawan BUMN, Dikenal Ramah dan Sering Ikut Rapat RT

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.

Baca Selengkapnya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.

Baca Selengkapnya
BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan

BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan

Dengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya