Pungli Rp 1,6 M, ketua asosiasi petani tebu dan manajer pabrik gula dibui
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjebloskan seorang Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan Manager Keuangan Pabrik Gula (PG) Krembung, Mochammad Suyono dan Dadang Retyo Atmoko, ke Lapas Klas 1 A Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/11).
Keduanya dikirim ke dalam lapas, karena diduga telah melakukan pungutan liar di lingkungan PG Krembung. "Keduanya ditahan terkait dugaan pungli senilai Rp. 1,6 miliar di PG Krembung, Sidoarjo di bawah PTPN X," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, Senin (6/11).
Dia menjelaskan, sebelum dijebloskan ke dalam lapas, keduanya diperiksa terlebih dahulu. Penyidik yang melakukan pemeriksaan merasa barang buktinya itu sudah cukup kuat, baru menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah itu baru dilakukan penahanan, dikirim ke dalam Lapas Klas 1A Delta Sidoarjo selama 20 hari kedepan. Supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Dalam kasus pungli itu sendiri, kata Adi, kedua tersangka itu berperan melakukan kongkalikong untuk memungut para petani yang tergabung dalam Koperasi APTR PG Krembung.
"Pemotongan itu diambil dari SHU (sisa hasil usaha) secara bervariasi. Ada yang per bulan dan ada yang sifatnya insidentil," ujarnya.
Pungutan itu dilaksanakan dalam waktu kurun 3 tahun, yakni mulai tahun 2015-2017, total uang mencapai Rp 1,6 miliar. Awalnya pungutan itu dilakukan sebanyak Rp 1,1 miliar.
Setelah itu baru ada penarikan untuk kepentingan insidentil mencapai Rp 500 juta. "Jadi kalau ditotal sebanyak Rp 1,6 miliar itu hasil pungutannya. Itu jelas merugikan para petani," katanya.
Soal kemungkinan tersangka lain, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep itu mengaku masih mendalaminya. "Kami tetap dalami ke mana saja aliran dana, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," ujar dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huru E UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana. "Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanggapi Prabowo, Ganjar Mulai Sosialisasi Cara Kerja Kartu Sakti agar Petani Mudah Dapat Pupuk
Ganjar menjelaskan, penerapan kartu Sakti mampu memberikan layanan-layanan dasar masyarakat termasuk pupuk.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta KPU Gelar Pemungutan Ulang Lawan Anies & Batalkan Kemenangan Prabowo
Sidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaPrabowo Kampanye di 3 Provinsi dalam Sehari, Disambut Masif Masyarakat
Kampanye itu dilakukan Prabowo saat mengambil cuti dari tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Baca SelengkapnyaPrabowo Puji Meutya Hafid Lebih Paham Isu Pertahanan saat Kampanye di Sumut, Sindir Anies?
Prabowo menilai Meutya sebagai pimpinan Komisi I DPR sangat paham dengan isu-isu pertahanan ketimbang pihak lain.
Baca SelengkapnyaKompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaTKN: Kedaulatan Pangan Sudah Diperjuangkan Prabowo Sejak Masih di TNI
Di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, berbagai persoalan sektor pertanian akan terurai
Baca Selengkapnya