PT DKI Jakarta Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Harry sebelumnya divonis seumur hidup atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (25/2).
Meski dipotong, PT DKI Jakarta tetap menguatkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020. Hakim PT DKI hanya mengubah vonis terhadap Harry Prasetyo.
"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian putusan PT DKI.
Sekadar informasi, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni Sri Andini, H Mohammad Lutfi, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan Panitera Penggantinya yakni, Waluyo.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjut Yanuar.
Hal yang memberatkan dalam perbuatan Harry adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata jaksa.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaReaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Baca SelengkapnyaPetugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Baca Selengkapnya