PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 April 2022, Tak Ada Daerah Status Level 4
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Provinsi Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022. PPKM itu berlaku dua pekan, mulai 12 April hingga 25 April 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022," dalam aturan itu yang dikutip merdeka.com, Selasa (12/4).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, aturan ini menunjukkan beberapa daerah sudah mulai membaik. Itu terlihat dari capaian vaksin.
"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik," katanya.
Ada 3 provinsi yang kabupaten/kota tidak memiliki status PPKM level 1. Diantaranya Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat.
"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.
Terlihat dalam inmendagri itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam periode PPKM kali ini menerapkan status level 2 dan 3. Diantaranya pada level 2 yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan pada level 3 yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.
Kemudian untuk Kalimantan Utara menjalani status PPKM level 2. Terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Terakhir, Sulawesi Barat yang menerapkan level 2, yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Tak Ada Daerah Status Level 4
Safrizal menjelaskan, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3. Sebelumnya ada 110 daerah kini jadi 43 daerah.
"Sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah," ujarnya.
Sementara untuk Level 1 juga mengalami peningkatan. Dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
"Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah," ungkapnya.
Kemudian hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Lalu masih ada 3 provinsi yang tidak menerapkan status level 1 yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat.
"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gunung Marapi mengalami perubah status dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PVMBG merekomendasikan masyarakat dan pengunjung atau wisatawan untuk menjauh radius lima kilometer dari pusat kawah Gunung Awu.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaHujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (17/04) menyebabkan kenaikan status Pos Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) pada pukul 19.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaRatusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.
Baca Selengkapnya