Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aiptu (Purn) Ismail Bolong, BP dan RP.
"Sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Azizah mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kasus tambang ilegal di Kaltim Di antaranya, 36 damtruck, tiga unit handphone berikut SIM card, dan tiga buku tabungan.
“Kemudian tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP 2b PT sb serta 2 buah ekskavator dan 2 bundle rekening koran," sambungnya.
Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) selama 13 jam dengan 62 pertanyaan.
"Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.
"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Advertisement
Selain Ismail Bolong, polisi menetapkan tersangka terhadap dua orang lain dalam kasus tambang ilegal d Kaltim. Keduanya berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah peran mereka masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya. [tin]
Baca juga:
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Tambang Ilegal di Kaltim
Jadi Tersangka, Ini Peran Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Ini Dua Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Ismail Bolong
Ismail Bolong Mengaku Tak Pernah Bertemu Kabareskrim, Hanya Kenal Sebagai Pimpinan
Jadi Tersangka, Ismail Bolong Tegaskan Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri
Menkopolhukam soal Isu Penundaan Pemilu 2024: Itu Pikiran-Pikiran di Luar Pemerintah
Sekitar 12 Menit yang laluErick Thohir: PSSI Ini Sudah Banyak Teori, Perlu Nyali Bersih-Bersih
Sekitar 16 Menit yang laluTutup Kursus Pengamanan Stadion, Kapolri Harap Keamanan Sepak Bola RI Sesuai FIFA
Sekitar 25 Menit yang laluJokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan
Sekitar 42 Menit yang laluKejagung: Kemenkeu Cairkan Dana BTS Kominfo 100 Persen Rp10 Triliun
Sekitar 43 Menit yang laluKompol D Dimutasi ke Yanma Buntut Nikah Siri Terungkap
Sekitar 45 Menit yang laluTiga Strategi KPK Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Sekitar 1 Jam yang laluJadi Korban Skimming, Anggota DPRD Klungkung Kehilangan Uang Tabungan Rp654 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Kembali Beri Kode Rabu Pon
Sekitar 1 Jam yang laluBertemu dengan Airlangga, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik
Sekitar 1 Jam yang lalu8 TKW Korban Penipuan Wowon Cs Ternyata PMI Ilegal, Ini Daftarnya
Sekitar 1 Jam yang laluKebakaran RSUD Bandung Kiwari Disebabkan Alat Pengatur Udara Rusak
Sekitar 1 Jam yang laluBela Anak DPRD Wajo saat Aniaya Juru Parkir, Petugas Dishub Dibebastugaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSosok Edward Pernong, Pensiunan Jenderal Polisi Non Akpol yang Juga Raja di Lampung
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Hubungan Spesial Wanita Penumpang Mobil Audi Tabrak Mahasiswi dengan Kompol D
Sekitar 2 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 2 Jam yang laluTOP NEWS: Penumpang Audi Selingkuhan Kompol D | Janji Anies Tak Maju Capres ke Prabow
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 19 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 21 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 19 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluRonaldo Kwateh Layak Berkiprah di Luar Negeri: Makin Matang Berkat Polesan Fabio Lefundes
Sekitar 2 Jam yang laluAS Trencin Buka-Bukaan soal Alasan Witan Sulaeman Menerima Tawaran dari Persija
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami