Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aiptu (Purn) Ismail Bolong, BP dan RP.
"Sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Azizah mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kasus tambang ilegal di Kaltim Di antaranya, 36 damtruck, tiga unit handphone berikut SIM card, dan tiga buku tabungan.
“Kemudian tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP 2b PT sb serta 2 buah ekskavator dan 2 bundle rekening koran," sambungnya.
Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) selama 13 jam dengan 62 pertanyaan.
"Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.
"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Advertisement
Selain Ismail Bolong, polisi menetapkan tersangka terhadap dua orang lain dalam kasus tambang ilegal d Kaltim. Keduanya berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah peran mereka masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya. [tin]
Baca juga:
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Tambang Ilegal di Kaltim
Jadi Tersangka, Ini Peran Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Ini Dua Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Ismail Bolong
Ismail Bolong Mengaku Tak Pernah Bertemu Kabareskrim, Hanya Kenal Sebagai Pimpinan
Jadi Tersangka, Ismail Bolong Tegaskan Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri
Partai Ummat Undang Anies ke Rakernas, Diminta Pidato di Depan 1.000 Kader
Sekitar 13 Menit yang laluPelajar SMK Tewas Korban Tabrak Lari, Polres Tangsel Buru Mobil Penabrak
Sekitar 37 Menit yang laluPekerjaan Berisiko, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 1 Jam yang laluKesan Prabowo Nonton Langsung Konser Dewa 19 di JIS
Sekitar 1 Jam yang laluPengurus PBNU Sambangi Ponpes Tertua di Purbalingga yang Didirikan Keluarga Ganjar
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru
Sekitar 2 Jam yang laluSabu 50 Gram dalam Bola Tenis Dilempar ke Lapas Narkotika Samarinda
Sekitar 3 Jam yang laluRI Peringati Pekan Kerukunan Antarumat Beragama & Hari Persaudaraan Kemanusiaan Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 2 Jam yang laluKecewa Kasus Lahan Orang Tua Diserobot, Bripka Madih Mundur dari Polri
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak & Tunjuk-Tunjuk Babinsa TNI AD, Adu Mulut soal Koordinasi
Sekitar 6 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 20 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Pasca-Digebuk PSS Sleman, Divaldo Alves Siap Dievaluasi Manajemen Persik
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami