Polisi tangkap pemilik akun @reza_hardiansyah_7071 yang hina Islam
Merdeka.com - Polisi menangkap M Sodikin, pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap setelah memposting konten penghinaan terhadap agama Islam, ulama, dan lembaga pemerintahan melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dan akun Facebook bernama Reza.
"Pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan dengan nada provokatif melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dengan menggunakan identitas orang lain," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (31/10).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa 30 Oktober 2018 malam. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan pacar temannya sehingga memfitnah menggunakan konten ujaran kebencian melalui media sosial.
"Motifnya, pelaku marah kepada teman satu kelasnya bernama Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar Putri yaitu Iwan Prasetiawan supaya temannya ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi," ungkap Dedi.
Dalam akun tersebut terdapat beberapa gambar yang memperlihatkan seseorang menginjak Alquran. Dia juga memposting nomor telepon serta tulisan yang bernada hinaan terhadap Islam, serta menantang kepolisian dan ormas tertentu.
Gambar-gambar itu diakui pelaku diperoleh dari internet dan diunggah ulang. Sementara nomor telepon yang diposting diambil dari postingan sejumlah akun publik figur.
"Pelaku juga membuat akun palsu di media sosial Instagram dengan nama @humaspolresbanjar_, namun akunnya sudah dihapus pihak Instagram," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah laptop, satu buah modem, satu buah ponsel, dan satu buah akun @reza_hardiansyah_7071 (akun baru setelah akun sebelumnya @rezahardiansyah7071 dihapus pihak Instagram). Saat ini pelaku masih diperiksa intensif penyidik Polda Kalimantan Selatan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Nafiysul Qodar
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Buru Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Anies Baswedan saat Live Tiktok
Terduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca SelengkapnyaAksi Anggota Kepolisian Beri Makan Pelaku Pencurian yang Ditangkap Ini Viral, Curi Perhatian Warganet
Unggahan tersebut berhasil menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memuji aksi polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Curhat Pegawai Minimarket Dicibir Netizen Foto Sama Teman Polisi: Saya Tulang Punggung Keluarga, Kerja Apa Saja yang Penting Halal
Selain menjadi tulang punggung keluarga, sosoknya mengungkap hal lain.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaResmi Jadi Polisi, Wanita Kembar Ini Beri Hormat saat Ziarah ke Makam Ibunda yang Wafat Jelang Pelantikan
Lengkap dengan atribut kepolisian, saudara kembar ini pun tampak mengunjungi makam ibunya.
Baca SelengkapnyaDikira Razia, Momen Polisi Bagi-bagi Takjil di Jalan Ini Malah Sepi Pengendara yang Lewat
Niat ingin mau bagi-bagi takjil, para polisi ini dibuat heran karena sepi pengendara lewat.
Baca SelengkapnyaAksi Personel Polrestabes Medan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Pagar Besi, Curi Perhatian Warganet
Para pelaku tampak dikawal hingga tiba di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPenyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca Selengkapnya