Polisi jebloskan Tora Sudiro ke penjara, Mieke Amalia bebas
Merdeka.com - Aktor Tora Sudiro resmi ditetapkan tersangka kasus kepemilikan narkoba. Ia pun langsung dijebloskan ke penjara Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, istrinya, Mieke Amalia dibebaskan penyidik.
"Tora ditahan, karena mempunyai barang tersebut dan menyimpan. Saat digeledah kedapatan menyimpan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/8).
Sedangkan untuk Mieke Amalia, lanjut Vivick Tjangkung, penyidik membebaskannya karena tidak terbukti menyimpan narkoba jenis dumolid tersebut.
"Mieke sudah diizinkan pulang untuk kembali ke keluarganya untuk diobati, barang bukti kurang kuat ia hanya sebagai pengguna," jelas Vivick.
"Tes urin TS dan MA positif benzo atau mengandung obat keras."
"Dari barang terbukti tersebut saudara TS kami tahan sesuai dengan pasal 62 Nomer 15 tahun 1997 tentang penggunaan obat terlarang," katanya.
"Tora diancam penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Tora dan Mieke dicokok polisi di rumahnya, Bali View, tangerang Selatan, Kamis (3/8) sekitar pukul 10.00 Wib. Dari keduanya, polisi menyita 30 butir pil dumolid.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya