Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona

Polisi Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona Cyntiara Alona ditangkap terkait kasus prostitusi anak. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona. Polisi menyebut ada satu orang muncikari yang sedang dibidik.

Polisi telah mengantongi indentitas satu orang muncikari yang masuk ke dalam lingkaran prostitusi online. Sang muncikari disebut-sebut bekerja sama dengan artis Cynthiara Alona memperdagangkan 15 orang anak ke lelaki hidung belang.

"Hari ini, sudah diidentifikasi satu lagi muncikari. Kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yg merupakan muncikari daripada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Polisi menemukan 15 orang anak yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya mau melayani lelaki hidung belang. Tarifnya Rp400.000 - Rp 1 juta.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan pemilik hotel Cynthiara Alona sebagai tersangka. Selain itu, dua muncikari berinisal DA dan AA

Hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona diduga menyalahgunakan hotel miliknya untuk tempat prostitusi online agar kerugian yang ditanggung selama pandemi Covid-19 bisa tertutupi.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi online. Selain, artis Cynthiara Alona, ada dua orang lainnya yang juga dijadikan tersangka.

"Ada tiga tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3).

Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.

Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP