Polda Riau belum temukan aktor intelektual pemburu gading gajah
Merdeka.com - Hingga saat ini, Polda Riau belum menemukan siapa aktor intelektual atau pelaku utama lainnya dalam sindikat perburuan gading gajah Sumatera. Sebab, saat diperiksa, para tersangka yang telah ditahan tersebut tidak kooperatif dan menutupi jaringannya.
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo Selasa (17/2) mengatakan, akan terus menelusuri dalang perburuan gading satwa yang dilindungi tersebut.
"Akan kita kembangkan ke pelaku lainnya yang diduga memesan dan melakukan perdagangan gading ini. Tersangka terus menutupi dan masih ada yang disembunyikannya," ujar Yohanes kepada wartawan, Riau.
Meski sudah sepekan, pengembangan kasus yang menjadi sorotan dunia itu belum mendapatkan kemajuan oleh polisi. Padahal, kasus ini diduga kuat sebagai sindikat perburuan gading gajah tingkat atas.
Yohanes mengatakan, dari delapan tersangka yang diringkus sebelumnya pada 10 Februari lalu, pihaknya melepaskan satu tersangka berinisial So karena dinilai tidak terlibat dalam perencanaan perburuan gading gajah.
"Sejauh ini baru ada tujuh tersangka yang ditahan polisi antara lain berinisial FA (50), Ai (40), Rn (37), MU (52), Ry (30), Ar (25), dan Ae (50)," ujar Yohanes.
Menurut Yohanes, tersangka FA yang merupakan pemodal mengaku akan menjual gading tersebut dengan harga Rp10 juta per kilogram. Namun, sikap FA yang tidak kooperatif membuat polisi masih kesulitan mengurai motif perdagangan gading di level atas.
"Keterangan sementara dari tersangka FA, gading itu dikumpulkan sebanyak-banyaknya untuk kemudian dijual. Namun, kami akan terus kembangkan karena masih ada yang ditutupinya dan kami yakin mereka adalah pemburu profesional," ujarnya.
Bahkan, Polda Riau meminta bantuan alias koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Sebab, pihak BBKSDA menemukan indikasi bahwa pelaku perburuan gading yang diringkus itu kemungkinan juga telah menembak mati seekor gajah liar di kawasan Tesso Nilo pada Juni 2014 silam.
BBKSDA mengaku proses penyelidikan kasus itu mandek karena sulit mendapatkan barang bukti, selain proyektil peluru. "Proyektil peluru itu sudah dikirimkan BBKSDA ke Puslabfor Medan, namun penyelidikan terhenti karena tidak ada pembanding," jelasnya.
Karena itu, kata Yohanes, pihaknya akan melakukan uji balistik apakah senjata dan peluru yang digunakan tersangka yang kini ditangkap identik dengan pembunuhan pada Juni lalu.
Sampai saat ini, Polda Riau mengidentifikasi bahwa para pelaku melakukan pembunuhan terhadap enam ekor gajah Sumatera liar di Provinsi Riau dan Jambi. Total ada 6 buah gading yang disita dari pembantaian gajah di tiga lokasi berbeda di Riau dan Jambi.
Sepasang gading yang terbesar mencapai bobot 40 kilogram dengan panjang hampir dua meter. Gading itu berasal dari gajah liar jantan berusia sekitar 40 tahun yang dibunuh di Desa Koto Parit Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita tiga pasang gading berukuran lebih kecil dari pembunuhan tiga ekor gajah liar di kawasan hutan Tesso Nilo, Riau. Ada satu betina dan dua jantan gajah yang dibunuh para pemburu.
Namun, polisi belum bisa mendapatkan dua pasang gading lainnya yang dibunuh para pemburu di Provinsi Jambi pada September 2014. "Para pelaku telah membunuh dua ekor gajah Jambi dan gadingnya sudah dijual seharga Rp 8 juta per kilogram. Ini masih kita dalami," terangnya.
Selain barang bukti gading, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk berburu. Benda itu antara lain tiga buah parang, kapak dan senjata api rakitan laras panjang serta 160 butir peluru tajam.
"Laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan peluru berukuran 7,62 milimeter, satu kapak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 21, huruf D Undang-Undang No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Mereka terancam dihukum lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta.
"Selain itu, tersangka FA dan Rn selaku eksekutor juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.
Baca Selengkapnya