Polda Metro bantah pelapor Kaesang ditahan
Merdeka.com - Pihak kepolisian membantah telah melakukan penahanan terhadap Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Alasannya, MHS bungkam selama menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Belum ditahan. Polisi ada waktu 24 jam untuk mengupayakan (Hidayat menjawab). Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik, tandatangan tidak mau, ditanya diam, berita acara penolakan diam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/7).
Saat ini, kata Argo, Hidayat masih menunggu kepastian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan dirinya. Dengan tidak pulangnya Hidayat, Argo memastikan kalau tersangka tidak berada di ruang tahanan.
"Ya tidak mungkin di ruang tahanan, intinya dia masih di Polda," katanya.
Seperti diberikan, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, dia menyebutkan kalau Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan provokator terhadap peserta aksi untuk menangkap massa.
Dalam kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca Selengkapnya