PN Bekasi tolak gugatan pemilik lahan untuk proyek Tol Cimaci
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menolak gugatan pemilik tanah yang terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (30/10). Majelis hakim menganggap bahwa proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Menolak seluruhnya permohonan keberatan pemohon," kata hakim tunggal PN Bekasi, Achmad Satibi ketika membacakan putusan perkara itu, Senin (30/10).
Renny Deciana mengajukan gugatan kepada BPN Kabupaten Bekasi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas pembebasan lahan seluas 339 meter miliknya. Renny mendapatkan ganti uang atas tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar dari pemerintah.
Kuasa hukum Renny, Donal Pangaribuan apraisal menilai harga tanah hanya Rp 2,2 juta per meter persegi, nilai itu lebih rendah dibanding ketika membeli pada 2014 silam senilai Rp 2,8 juta per meter persegi. Karena itu, dia mengajukan gugatan senilai Rp 5 juta.
"Kami kecewa dengan putusan ini, sebab majelis hakim tidak melihat fakta, hanya berpedoman pada undang-undang, ini tidak adil bagi kami," kata Donald usai sidang.
Hakim menilai bahwa penilaian tim apraisal atau tim penilai independen terhadap harga tanah dan bangunan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Adapun, tol Cibitung-Cimanggis bagian dari proyek di dalam peraturan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir untuk kasasi, karena diberikan waktu 14 hari sejak putusan pengadilan negeri, tapi kemungkinan besar kasasi," katanya.
Kuasa hukum dari Kementerian PUPR, Sri Joeliastoeti mengatakan, pihaknya maupun BPN tidak bisa menetapkan harga tanah maupun bangunan yang terkena proyek tol. Kementerian Keuangan telah menunjuk tim penilai independen yaitu apraisal.
"Apraisal dalam menentukan nilai berdasarkan undang-undang, pemohon juga tak bisa membuktikan bahwa penilaian apraisal tidak sesuai," kata Sri. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya