Perobek Alquran di Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama
Merdeka.com - Polisi menetapkan R (33), sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama setelah aksinya melakukan perusakan Alquran. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, E ditangkap polisi di rumah kosong dijadikan tempat tinggal.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, polisi menerima laporan Alquran dirusak pada Kamis (19/12). Pelapor menemukan potongan Alquran di pinggir Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya.
"Ada satu saksi yang mengaku pernah melihat satu Alquran di sebuah rumah kosong dan sering dimasuki oleh tersangka E dan kita cek ternyata memang benar ada Alquran yang telah rusak," kata Dadang, Jumat (20/12).
Dadang menjelaskan, potongan Alquran ditemukan di pinggir jalan identik dengan di rumah kosong tempat E tinggal. Atas dasar keterangan dan bukti di lapangan, polisi kemudian menangkap terduga pelaku dan langsung dimintai keterangan.
"Pengakuannya, E ini mengambil Alquran dari masjid kemudian dibawa ke tempat tinggalnya. Selanjutnya E mengambil bagian tengah Alquran tersebut dengan maksud akan ditulis kembali dari Alquran ke dalam kertas. Karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sobekan tersebut dibuang dengan cara dilempar ke atas di sekitar TKP," ujar dia.
Polisi menetapkan E sebagai tersangka berdasarkan keterangan itu pada Kamis (19/12) dini hari. "Kita kenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan diancam dengan hukuman penjara lima tahun," ujar dia.
Polisi akan terus melakukan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan memenuhi unsur pidana dan diserahkan ke Kejaksaan Kota Tasikmalaya. Namun meski demikian, ternyata tersangka E dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan oleh psikolog.
Pelaku Alami Skizofrenia
Psikolog Endra Nawawi menyebut bahwa timnya telah diminta memeriksa kondisi kejiwaan E untuk mendiagnosa kesehatan jiwanya.
"Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat berkomunikasi dengan tersangka, terdapat beberapa bagian yang tidak selaras. Di dua menit pertama, proses komunikasi berjalan dengan lancar, namun setelah tim psikolog tidak bisa menangkap inti percakapannya.
Hal tersebut kemudian dikuatkan saat pihaknya melakukan tes tulis. Hasil dari tes yang dilakukan sendiri menunjukan bahwa tersangka E mengalami skizofrenia residual, namun pihaknya akan menguji riwayat tersangka lebih dalam.
Skizofrenia, disebut Endra adalah kondisi yang lebih dari depresi dan merupakan tingkatan paling tinggi dari gangguan kejiwaan. "Tapi dia masih beberapa bagian nyambung," sebutnya.
"Gangguan skizofrenia menyebabkan tersangka mengalami kemunduran berpikir selama tiga atau empat tahun lalu. Saat ini, tersangka seolah hidup dalam masa lalu. Tersangka juga sudah tidak mengenal konsep waktu atau tidak lagi mengerti tanggal dan hari. Kita lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," jelasnya lagi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya