Pernah ditangkap di Depok, Ramlan Butar Butar tak pernah disidang
Merdeka.com - Ramlan Butar-Butar (45), otak perampokan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, tercatat sebagai residivis. Dia sudah beraksi beberapa kali di Depok dan wilayah lainnya.
Ramlan pernah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Depok pada Agustus 2015 lalu. Ramlan ditangkap bersama rekannya yaitu Johny Sitorus dan Posman Andi alias Sihombing.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro mengatakan, dari tiga tersangka itu pihaknya hanya memproses dua tersangka, yaitu Johny Sitorus dan Sihombing. Keduanya adalah kakak-beradik.
"Mereka dalam satu berkas," kata Priatmaji, Kamis (29/12).
Setelah berkas keduanya P21 kemudian kasusnya dinaikkan ke persidangan. Saat itu jaksa yang ditunjuk adalah AB Ramadhan dan Endah Sendilosa. Oleh penyidik, komplotan ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun. Keduanya diputus tujuh tahun pada 26 Februari 2016.
"Tapi berkas untuk Ramlan dipisah atas surat yang kami terima dari kepolisian," ungkapnya.
Karena berkasnya dipisah, maka antara Ramlan, Sihombing dan Johny tidak menjalani persidangan di waktu yang sama. Hanya Johny dan Sihombing saja yang sidangnya dijalani lebih dahulu.
"Kami menerima surat pembantaran dari kepolisian untuk Ramlan," tandasnya.
Hingga Johny dan Sihombing divonis oleh hakim, pihaknya belum memproses berkas Ramlan. Sebab, hingga berkas Ramlan dinyatakan P21, Kejaksaan belum menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian.
"Jadi dia belum naik ke persidangan," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya