Perang Sarung Beda dengan Tarung Sarung, Ini Penjelasan Antropolog
Merdeka.com - Perang sarung menjadi tren di masyarakat, khususnya dilakukan anak-anak, saat momen Ramadan. Aksi itu ternyata jauh berbeda jauh dengan budaya tarung sarung atau Sigajang Lalang Lipa di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Antropolog Universitas Hasanudin Makassar, Tasrifin Tahara mengatakan, perang sarung dengan tarung sarung merupakan dua hal berbeda dan tidak ada keterkaitan. Meski demikian, perang sarung sering dikaitkan dengan tarung sarung karena media sarung yang digunakan.
"Dua hal yang terpisah sebenarnya dengan tarung sarung yang ada di Makassar. Kalau itu tidak ada keterkaitan cuma masing-masing pada fungsi kebetulan juga perang sarung ini kan media yang digunakan adalah sarung," ujar Tasrifin kepada merdeka.com, Jumat (24/3).
Tasrifin mengatakan kemunculan perang sarung di masyarakat karena momen bulan Ramadan. Di bulan ini banyak masyarakat melaksanakan ritual ibadah menggunakan sarung.
"Salah satu media ibadah bagi umat muslim itu kan sarung. Biasa setelah melaksanakan ritual kan ada varian-varian lain yang dilakukan anak-anak pergi keliling," kata dia.
"Biasa gejolak anak muda sering bertarung, cuma kemungkinan dalam momen atau situasi seperti itu biasa orang saling adu dengan menggunakan media yang melekat pada dirinya. Jadi kebetulan mungkin pada saat itu sarung, ya jadilah dipakailah sarung sebagai media," imbuhnya.
Berbeda dengan tarung sarung yang menjadi budaya zaman dahulu Bugis-Makassar. Tasrifin mengatakan tradisi tarung sarung atau Sigajang Lalang Lipa sudah terjadi sejak zaman kerajaan.
"Zaman dahulu kalau persoalan harga diri atau siri dilakukan Sigajang Lalang Lipa," tuturnya.
Ia menyebut dalam Sigajang Lalang Lipa terdapat dua media yakni sarung dan juga badik. Dua orang bertarung di dalam sarung itu dengan menggunakan badik.
"Dan sarung itu membuat orang betul-betul jago. Karena tidak bisa bergerak (leluasa) kalau sudah di dalam sarung," bebernya.
Tasrifin mengaku tradisi Sigajang Lalang Lipa saat ini sudah tidak lagi ditemui sejak adanya hukum positif di Indonesia seperti Undang-Undang dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Budaya Sigajang Lalang Lipa ini awalnya belum diketahui. Tapi tradisi itu sudah ada di masa kerajaan dan kemungkinan saat ini sudah bergeser sejak masuknya hukum-hukum positif di Indonesia," sebutnya.
Tasrifin menyebut keberadaan hukum-hukum positif saat ini menggeser hukum adat. Dengan adanya hukum positif tersebut tidak ada lagi ruang untuk menegakkan siri atau harga diri dengan melakukan tarung sarung.
"Karena akan berbenturan dengan hukum positif yang ada saat ini," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya