Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencopotan lima kepsek di Bandung, Ridwan Kamil tak takut digugat

Pencopotan lima kepsek di Bandung, Ridwan Kamil tak takut digugat Ridwan Kamil hadiri pembekalan calon kepala daerah PDIP. ©2016 Merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan siap hadapi sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan kepala sekolah. Apalagi sidang itu terbuka bagi siapapun merasa keberatan atas rekomendasi pencopotan.

"Dalam keputusan seperti ini selalu ada yang puas dan tidak puas, ada yang menerima dan tidak menerima, kami persilakan, ada ruang PTUN, sehingga itulah seadil adilnya proses, karena tidak mungkin kalau kami melakukan semua menerima, apalagi urusan terkait sanksi," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, usai melaksanakan rapat klarifikasi di ruang Komisi V DPRD

Jawa Barat, Senin (14/11).

Menurut Emil, sapaan akrabnya, pencopotan itu sudah penuh pertimbangan matang dan dapat rekomendasi Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Butuh waktu tiga tahun melihat kinerja para kepala sekolah tersebut sampai bisa dibuktikan apakah adanya dugaan pelanggaran atau tidak.

"Proses sampai kehari ini itu berlangsung 3 tahun. Bukan ujug-ujug.Tahun pertama PDB online, tahun kedua rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) online. Dalam proses 2 tahun ini diedukasi diperingati, bahwa pungutan itu boleh asal masuk rkas, kalau tidak masuk RKAS berarti masuknya ilegal," ujarnya.

Barulah di tahun ketiga, pihaknya terus memberikan peringatan kepada sekolah sekolah untuk tidak melakukan praktik pungutan liar. Apalagi ada laporan dari 30 masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Emil mengklarifikasi istilah pemecatan. Menurutnya rekomendasi pemecatan merupakan pemberhentian sementara untuk jabatan kepala sekolah.

"Jangan pake dipecat, karena kalau dipecat itu artinya diberhentikan dari PNS. Tapi kalau diberhentikan sementara itu artinya diberi sanksi tapi masih memungkinkan kembali," tandasnya.

Dalam hasil rapat tersebut, Emil menambahkan, bahwa persoalan kepala sekolah yang di rekomendasi pemecatan tersebut sepenuhnya diserahkan pada pemerintah provinsi Jawa Barat.

"Per 1 oktober semuanya sudah kewenangan provinsi, nah ini silakan apa mau mengikuti rekomendasi kami dengan mengikuti bukti yang disampaikan, silakan atau berbeda. Itu kebijakan provinsi," ungkapnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP