Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Polisi: Belum Tentu Ditahan
Merdeka.com - Polisi belum memutuskan menahan artis Nikita Mirzani usai dijemput paksa atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Merujuk pada KUHP, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," katanya dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepankan sikap humanis.
"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.
Shinto mengungkap pertimbangan penjemputan paksa Nikita Mirzani karena menunjukkan sikap tak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (24/6).
Saat itu, Nikita Mirzani meminta dijadwalkan ulang kembali pada Rabu (6/7). Namun tersangka Nikita Mirzani juga mangkir dari pemeriksaan.
"Ini merupakan respresentasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan ini. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7).
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7). Selanjutnya, kata Shinto ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nikita Mirzani tampak berbincang dengan warga binaan yang ada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani juga memborong dagangan bocah penjual sistik. Banyak netizen yang memberikan apresiasi kepada Nikita.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya saat bertemu seorang ibu-ibu yang tengah duduk di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nikita tak kuasa menahan air matanya. Kakak perempuan dari Renol bocah penjual sistik tersebut banyak membantu ibunya.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-38 dengan pesta meriah.
Baca SelengkapnyaSeperti biasanya, Niikita Mirzani mengajak beberapa orang karyawan untuk berbelanja kebutuhan rumah.
Baca SelengkapnyaArtis cantik, Nikita Mirzani hadir di acara debat capres yang ke lima. Penampilan ibu tiga anak di momen tersebut berhasil mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani diketahui baru saja menghapus tato nama sang putri, Lolly. Simak potret lengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaTukang Cobek bernama Pak Jajang ini berasal dari Garut, Jawa Barat. Pak Jajang pun mengucap syukur cobek jualannya diborong Nikita Mirzani.
Baca Selengkapnya