Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan UU ITE oleh Farhat Abbas

MK tolak gugatan UU ITE oleh Farhat Abbas Farhat Abbas di Polda Metro. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Farhat Abbas . Farhat tersandung Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dia membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/8).

Dalam menjatuhkan putusan ini, MK mendasarkan pada pertimbangan kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat dapat dibatasi dengan UU. Hal itu merujuk pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

"Menurut Mahkamah, hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, dapat dibatasi dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengaulan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan.

Selain itu, MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu.

"Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," terang Arief.

Lebih lanjut, MK menyatakan ketentuan dalam pasal yang dimaksud justru sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan segenap bangsa Indonesia. "Pararel dengan prinsip ikut melaksanakanketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," pungkas Arief.

Permohonan ini diajukan oleh Farhat Abbas , karena menilai kebebasannya dalam berekspresi telah dilanggar dengan berlakunya pasal yang dimaksud. Dia pun meminta MK agar menghapus pasal tersebut.

Sebelumnya, Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas tuduhan melakukan penghinaan terkait SARA yang ditulis melalui akun twitternya @farharabbaslaw. Dalam akun itu, Farhat menyebut ' Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!'

Tetapi, polisi tidak menindaklanjuti laporan itu karena telah resmi dicabut oleh PITI dengan alasan Farhat telah meminta maaf. Status tersangka yang sebelumnya melekat dalam diri Farhat kemudian dihilangkan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP