Menteri Nadiem Jelaskan Alasan Bubarkan BSNP
Merdeka.com - Keputusan Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) disorot. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjelaskan alasan membubarkan BSNP. Menurutnya, untuk mendukung peningkatan sistem penjaminan mutu yang salah satunya membentuk Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional (DPSPN).
"Poin pertama adalah untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip, prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik. Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu," kata Nadiem saat rapat di Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).
Nadiem mengatakan, prinsip pertama terkait independensi yang terbagi menjadi tiga fungsi. Pertama yaitu penyusunan standar yang dilakukan Kemendikbud Ristek; kedua fungsi penyelenggaraannya yang dilakukan pemerintah daerah; dan ketiga fungsi evaluasi yang dipegang Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional (DPSPN) sebagai pengganti BNSP.
"Kalau ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak objektif jadi 3 fungsi ini yang harusnya ada pembagian dan alokasi dari pihak yang berbeda dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini. Ada pemisahan antara ketiga fungsi tersebut," jelasnya.
Sedangkan terkait partisipasi, Nadiem menjelaskan, kebijakan ini akan lebih memperhatikan konteks ekosistem pendidikan dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi dari semua pemangku kepentingan.
"Aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberikan masukan kritis kepada saya dan tim di Kemendikbud Ristek untuk membantu dan memandu kita dalam implementasi kebijakan kebijakan yang ada," jelasnya.
Atas langkah ini, Nadiem mengklaim jika rencana pembubaran BSNP dipercaya dapat mendukung reformasi birokrasi untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih daripada peran-peran setiap pihak.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Catharina Girsang membantah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Catharina menyebut BSNP tak pernah diatur dalam UU Sisdiknas.
"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas, Catharina menyebutkan pengembangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta pemantauan, pelaporan, pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam penjelasannya dinyatakan badan tersebut harus bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Namun, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma.
"Karena penjelasan adalah penafsiran atas norma. Jadi kalau kita lihat di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama dengan dua perubahan tersebut, pengaturan BSNP ada di dalam Bab XI Pasal 73 sampai dengan 77. Yang mengatur tentang pembentukan BSNP. Jadi pertama kali dalam peraturan perundang-undangan kata atau nomenklatur BSNP ada di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama di dalam Pasal 73 ayat 1," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Kemendikbud Ristek tidak wajib tunduk pada penjelasan suatu norma UU. Karena yang dilihat adalah di dalam batang tubuh undang-undang.
Pembubaran BSNP melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menuai protes. Sejumlah penggiat pendidikan maupun bekas anggota BSNP menilai pembubaran itu menyalahi amanat UU Sisdiknas. Pasalnya pengganti BSNP tak lagi mandiri. Padahal menurut UU Sisdiknas badan standarisasi ini mesti mandiri dan profesional.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, DPR akan memanggil Menristekdikti Nadiem Makarim atas keputusannya tersebut. Alasannya karena keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempercepat verifikasi terhadap pengisian formasi yang dilakukan K/L dan pemda.
Baca SelengkapnyaKendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah formasi ini mempertimbangkan kebutuhan tenaga ajar di institusi pendidikan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan, seleksi CASN atau CPNS pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSuharso mengaku masih belum dapat membicarakan lebih jauh terkait sumber dana untuk program makan siang dan susu gratis.
Baca SelengkapnyaBUMN tak mungkin untuk menurunkan standar soal tes bahasa Inggris dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaTotal kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.
Baca Selengkapnya