Menko PMK: Seluruh Daerah Terapkan Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan aturan PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk pada daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2. Aturan ini hanya akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(PMK) Muhadjir Effendy meluruskan, walaupun saat libur Natal dan Tahun Baru diterapkan aturan PPKM level 3 secara nasional, tetapi setiap daerah dan wilayah tetap memiliki level berbeda sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 yang sudah ditetapkan.
"Saya luruskan ya jadi tidak ada PPKM level 3, bukan gitu. Jadi PPKM leveling itu sesuai apa yang selama ini diberlakukan. Jadi ada level 1, 2. Sesuai dengan level yang ada, hanya selama libur Natal dan Tahun Baru, ketentuannya sebagaimana untuk diberlakukan yang level 3," katanya saat konferensi pers di Graha Oikoumene, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/11).
"Jadi mohon dipahami, jadi bukan seluruh Indonesia level 3 bukan, kalau leveling tetap sesuai dengan kondisi indikator di masing-masing daerah,"tambahnya.
Dia membeberkan, nantinya selama libur Natal dan Tahun Baru seluruh wilayah yang berada di level 1-3 akan menjalani aturan level 3. Walaupun begitu, nantinya aturan pagelaran acara Natal, pesta Tahun Baru, serta ibadah akan diatur kembali dengan aturan berbeda.
"Hanya selama libur Natal dan Tahun Baru diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana berlaku pada PPKM level 3 secara nasional. Kemudian ada tambahan yaitu mengatur event-event khusus sesuai natal dan tahun baru itu sendiri, pesta tahun baru, ibadah, dan seterusnya akan ada aturannya sendiri," bebernya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan keputusan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaSesuai dengan informasi yang diterima, korban meninggal akibat kecelakaan itu berjumlah 12 orang yang merupakan penumpang dua mobil yang terbakar.
Baca Selengkapnya