Mengapa Indonesia mendapat kuota haji paling banyak?
Merdeka.com - Indonesia sebagai negara yang paling banyak mendapatkan kuota haji dibandingkan dengan negara-negara lain. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah haji. Bagaimana sebenarnya penghitungan dan pembagian kuota haji antar negara?
Cara hitungan kuota haji adalah mengacu kepada Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania. Dalam forum itu memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu negara. Mengacu pada jumlah penduduk muslim di Indonesia, kuota haji sebanyak 211.000 orang, terdiri atas 194.000 untuk jemaah haji biasa dan 17.000 untuk jemaah haji khusus.
Pada 2013, kuota jemaah haji pernah dikurangi 20 persen menjadi 168.800 terkait dengan pembangunan perluasan Masjidil Haram. Namun pada 2017 dikembalikan ke kuota asal 211.000 ditambah 10.000 sehingga menjadi 221.000. Jumlah itu diperuntukkan bagi jemaah haji reguler sebanyak 204.000 dan haji khusus 17.000.
Sama halnya pembagian kuota haji antar negara, di dalam negeri pembagian kuota haji juga berdasarkan jumlah penduduk. Otomatis, provinsi yang memiliki jumlah penduduk muslim paling banyak mendapatkan porsi kuota lebih banyak.
Provinsi di pulau Jawa paling banyak mendapatkan kuota haji adalah Jawa Barat (38.852), Jawa Tengah (30.479) dan Jawa Timur (35.270). Sedangkan yang paling sedikit Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah kuota sebanyak 670.
Meski kuota haji Indonesia paling banyak, tapi daftar tunggu berangkat haji sangat panjang. Untuk mengurangi daftar tunggu, pemerintah telah membuat aturan ketat.
"Bagi yang sudah pernah haji baru diperbolehkan mendaftar kembali 10 tahun setelah pergi haji terakhir. Tapi tidak berlaku bagi pembimbing," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori dalam acara pembekalan petugas haji Arab Saudi, di Asrama Haji Jakarta, Rabu (14/6).
Selain itu, pendaftar haji minimal berusia 12 tahun dan gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili. "Tidak perlu persyaratan surat keterangan sehat dari dokter," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya