Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbudristek Nadiem Buka Suara soal Polemik Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas

Mendikbudristek Nadiem Buka Suara soal Polemik Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas Kemendikbud Naikkan Bantuan Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Merdeka hingga Rp 1,4 Juta. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara soal polemik hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia menjelaskan hal ini bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem menyebut, bahwa Kemendikbud selalu berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kerja sama itu juga dilakukan dalam merancang RUU Sisdiknas.

"Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas," kata Nadiem lewat video di Instagram resminya dikutip merdeka.com, Rabu (30/3).

Nadiem menegaskan, tidak pernah ada niat menghapus bentuk satuan pendidikan seperti madrasah maupun sekolah dari RUU Sisdiknas. Kata dia, hal itu tidak masuk akal.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," jelasnya.

Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan, tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," terangnya.

Nadiem menambahkan, ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU SisdiknasPertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan, bahwa Kemenag telah bekerja sama secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini.

"Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara dengan erat dnrhqn Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini," ucapnya.

Dia melanjutkan, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Kata dia, nomenklatur madrasah dan Pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

"Dan saya pun yakin bahwa dengan mengusung Kemendikbudristek dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi tengah merancang Rancangan Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.

Perbedaannya ialah frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut pada BAB VI bagian jenis pendidikan.

Sedangkan, dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai pendidikan dasar.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan, bahwa sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/3).

Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU. Tujuannya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Dia menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," jelasnya

Berikut isi RUU Sisdiknas yang tidak ada frasa Madrasah, SD dan SMP:

BAB VI

JENIS PENDIDIKAN

Pasal 30Jenis Pendidikan terdiri atas Pendidikan umum, Pendidikan keagamaan, Pendidikan vokasi, Pendidikan akademik, Pendidikan profesi, Pendidikan khusus, danPendidikan kedinasan.

Pasal 31

Pendidikan umum merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untukmelanjutkan Pendidikan serta belajar sepanjang hayat.

Pasal 32

Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan,keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.

Berikut bagian Jenis Pendidikan di UU Sisdiknas tahun 2003 :

BAB VIJALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 13(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapatsaling melengkapi dan memperkaya.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 14Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 15Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,keagamaan, dan khusus.

Pasal 16Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bagian KeduaPendidikan Dasar

Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjangpendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendikbud Nadiem di Hardiknas 2024: Merdeka Belajar Lanjutkan
Pesan Mendikbud Nadiem di Hardiknas 2024: Merdeka Belajar Lanjutkan

Menurut Nadiem, manfaat program Merdeka Belajar tersebut dirasakan guru, pelajar, maupun mahasiswa.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus

Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Nadiem Makarim Tunjuk Chatarina Muliana Girsang  Jadi Plt Rektor UNS
Nadiem Makarim Tunjuk Chatarina Muliana Girsang Jadi Plt Rektor UNS

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menunjuk Chatarina Muliana Girsang sebagai Plt Rektor UNS setelah Jamal Wiwoho mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Kritikan Sivitas Akademika ke Pemerintah Bakal Sumbang Suara untuk AMIN
Sudirman Said Nilai Kritikan Sivitas Akademika ke Pemerintah Bakal Sumbang Suara untuk AMIN

Kritis dari sivitas akademika dari berbagai kampus ke pemerintahan Presiden Jokowi disebut bakal menyumbang perolehan suara ke AMIN

Baca Selengkapnya