Mempersoalkan Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Tak Kunjung Ditahan
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Namun, hingga kini mereka belum dilakukan penahanan oleh petugas.
Terkait hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Hal ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Terkait penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," kata Poengky, Rabu, (30/3).
"Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika," sambungnya.
Diketahui, dari delapan orang yang menjadi tersangka, satu diantaranya anak dari Terbit Peranginangin yakni Dewa Paranginangin.
Peristiwa ditemukannya kerangkeng manusia ini sendiri menyita perhatian publik, bahkan hingga ke penetapan delapan orang tersangka yang membawa harapan bagi masyarakat, kasus ini akan segera tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Hanya saja, saat ini penyidik Polda Sumut belum menahan para tersangka tersebut.
"Dapat dipahami alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya, sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan," ujarnya.
"Penyidik menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang penanganannya harus teliti, cukup rumit pembuktiannya. Jadi hemat saya sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan, karena jika dilakukan secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum," katanya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan selain kooperatif ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kerangkeng maut milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Polisi menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi, Senin (28/3).
Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.
"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaKetika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDari tiga orang tersebut, satu orang S (34) di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.
Baca Selengkapnya