Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mempersoalkan Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Tak Kunjung Ditahan

Mempersoalkan Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Tak Kunjung Ditahan Isi Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat. Instagram poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Namun, hingga kini mereka belum dilakukan penahanan oleh petugas.

Terkait hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Hal ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Terkait penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," kata Poengky, Rabu, (30/3).

"Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika," sambungnya.

Diketahui, dari delapan orang yang menjadi tersangka, satu diantaranya anak dari Terbit Peranginangin yakni Dewa Paranginangin.

Peristiwa ditemukannya kerangkeng manusia ini sendiri menyita perhatian publik, bahkan hingga ke penetapan delapan orang tersangka yang membawa harapan bagi masyarakat, kasus ini akan segera tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Hanya saja, saat ini penyidik Polda Sumut belum menahan para tersangka tersebut.

"Dapat dipahami alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya, sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan," ujarnya.

"Penyidik menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang penanganannya harus teliti, cukup rumit pembuktiannya. Jadi hemat saya sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan, karena jika dilakukan secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum," katanya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan selain kooperatif ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kerangkeng maut milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Polisi menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi, Senin (28/3).

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya

Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.

Baca Selengkapnya
Sadis! Kepala Lansia Dihantam Pakai Batu Saat Jalan Sendirian di Bekasi, Pelaku Orang Tak Dikenal
Sadis! Kepala Lansia Dihantam Pakai Batu Saat Jalan Sendirian di Bekasi, Pelaku Orang Tak Dikenal

Ketika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Tersengat Ikan Pari saat Asyik Berenang di Pantai Widuri, Satu Orang Pingsan
Tiga Warga Tersengat Ikan Pari saat Asyik Berenang di Pantai Widuri, Satu Orang Pingsan

Dari tiga orang tersebut, satu orang S (34) di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.

Baca Selengkapnya