Maria akui siksa bayinya karena cemburu suami ada wanita lain
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali mendudukkan Maria Dangu alias Merry (30), terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih bayi.
Dalam sidang lanjutan, terungkap jika terdakwa merekam adengan kekerasan yang dilakukan terhadap bayinya berinisial JBA yang sempat beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos) dipicu api cemburu.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim Wayan Kawisada dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di ruang utama, PN Denpasar Selasa (7/11) sore.
Ibu muda asal Loko Wae Lara, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini hanya terunduk sambil mengusap airmata selama dalam persidangan yang berjalan selama 2 jam lebih dari pukul 15.00 WITA.
Ia mengatakan, jika kejadian itu bermula ketika dirinya tidak punya uang untuk membiayai pengobatan buah hatinya yang sedang dalam kondisi sakit. Dia kemudian menghubungi suaminya bernama Otmar Daniel Adelsberger yang berada di Australia melalui telpon video (Video call).
Namun bukannya mendapat simpati, dia malah dimarahi oleh suaminya. Namun dirinya mengakui bahwa bukan hal itu yang membuatnya kesal sehingga dengan khilaf melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang baru belajar merangkak.
Pengakuan Merry saat sedang beradu mulut melalui telpon video, muncul wajah seorang perempuan yang sedang bersama suaminya dan ikut mencaci maki dirinya. Sehingga terbakarlah api cemburu.
"Saat kami video call, dia (Otmar) sedang dengan perempuan lain. Malah perempuan itu juga ikut memarahi saya," kata Merry.
"Dia bilang ke suami saya, sayang jangan percaya dengan dia, dia hanya mau menguras uang kamu," sambung Merry menirukan kata perempuan itu.
"Apa kamu cemburu saat itu" tanya Hakim, yang kemudian dijawab dan diakui terdakwa bahwa dia cemburu. "Ya saya sakit hati cemburu ada wanita lain," aku terdakwa.
Bukan kali itu saja suaminya memantik rasa cemburu Merry. Bahkan sembelum kejadian ini, suaminya juga sering membawa perempuan lain saat masih berada di Bali.
Selain itu, dia juga sering mendapat kekerasan fisik dari suaminya itu. "Saya juga sering dipukul. Pernah sekali, dia menendang saya hanya karna saya menganti popok diatas karpet. Padahal karpet itu hanya sebagai alas kasur biar kalau bayinya pipis tidak kena kasur," katanya.
Diakhiri persidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berharap bisa kembali mengasuh buah hatinya.
Akibat tindakannya terdakwa dijerat dengan dua pasal belapis yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksilam 6 tahun penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya