Lima Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya
Merdeka.com - Lima tersangka penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan lima tersangka ini merupakan upaya mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian serta menjamin ketersediaan BBM yang diatur tata niaganya.
"Pada prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM dalam hal ini solar, sehingga untuk menjamin rantai distribusi dan bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna, khususnya masyarakat kecil," ucapnya, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, BBM jenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penyelewengan di dalam proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.
"Nah karena solar ini jadi salah satu objek tata niaga yang dijamin, kemudian mendapatkan subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya," katanya.
Dari hasi pemeriksaan, lima tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke pengusaha untuk kepentingan industri.
Padahal, solar bersubsidi yang dibeli tersangka seharusnya didistribusikan ke nelayan dan petani di Muaragembong. Akibat perbuatan tersangka, ribuan nelayan Muaragembong tidak bisa melaut lantaran sulit mendapatkan solar bersubsidi.
"Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," ucap Gidion.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaAir Mata Bahagia Warga Perbatasan Timor Leste Dapat Sumur Bor hingga Lampu Solar Cell
Walaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaJanji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaMelihat Instalasi Pembangkit Listrik di Sleman, Menghemat Biaya Listrik hingga Rp1,8 Juta Per Tahun
Istalasi itu dibangun di sebuah rumah tua berusia 200 tahun
Baca Selengkapnya