Kubu Hendra Kurniawan Tegaskan Tak Ada Perintah Rusak DVR CCTV Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kliennya hanya menjalani perintah terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
Ragahdo menekankan, Hendra tidak merusak DVR CCTV kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melainkan hanya perintah untuk mengamankan DVR tersebut.
"Jadi, hingga saat ini tidak ada sangkut pautnya (merusak DVR CCTV) terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," kata Ragahdo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
"Copy-nya itu pun bukan dirusak oleh klien kami. Kan itu ada di dakwaan, siapa yang rusak itu. Tapi, kan perintah hukum untuk mengganti DVR itu dari Pak Hendra juga," imbuh dia.
Ragahdo menuturkan, perintah Hendra kepada Agus Nurpatria adalah upaya pengamanan DVR CCTV dan koordinasi dengan penyidik kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
"Sebetulnya apa yang dinyatakan oleh Pak Agus Nurpatria dalam sidang Minggu lalu, perintah yang disampaikan adalah untuk mengamankan dan mengkoordinasikan dengan penyidik Jaksel,” tutur dia.
Tim kuasa hukum Hendra pun sudah menanyakan tentang tupoksi pihak reserse soal pengamanan. Menurutnya, pergantian CCTV bertujuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Di reserse itu mengambil dan menggantinya agar barang yang diambilnya tetap dapat berfungsi dengan baik,” tutupnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan bunuh diri itu setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBintoro mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah rekaman video dari kamera pengintai CCTV terkait peristiwa tersebut kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaKomisi D DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai peningkatan pengawasan tempat umum
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaPengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengkonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaRekaman CCTV dalam ruko menunjukkan petunjuk pelaku pembunuhan wanita hamil RN yang tewas bersimbah darah di Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaAdapun dalam rekaman CCTV berdurasi 21 detik itu, nampak Putu yang digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca Selengkapnya