Kuasa hukum sebut Habib Rizieq bakal pulang ke Tanah Air 15 Agustus
Merdeka.com - Kuasa hukum Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera memastikan kliennya akan kembali ke Tanah Air pada bulan ini. Nantinya, seluruh kuasa hukum dan juga para ulama akan menjemputnya yang diduga berada Arab Saudi.
"Rencana 15 Agustus," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).
Namun, Kapitra membantah kepulangan Rizieq untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan chat berbau mesum yang menjadikan pimpinan FPI itu tersangka. Menurut Kapitra, kembalinya Rizieq untuk menghadiri Milad FPI yang jatuh pada 17 Agustus.
"Sebenarnya kan kita berharap beliau hadir di sini untuk menghadiri milad fpi semua orang ingin dia hadir, dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum beliau pulang," tegasnya.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Dalam kasus itu, polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya