Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut eks bos Garuda terima suap 1,2 juta Euro & USD 180 ribu

KPK sebut eks bos Garuda terima suap 1,2 juta Euro & USD 180 ribu Emirsyah Satar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar resmi berstatus tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Rolls-Royce atas pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus. Emirsyah diduga telah menerima kucuran uang suap mulai dari mata uang Euro hingga Dollar Amerika.

"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (19/1).

Pemberian suap tersebut, menurut Laode, dilakukan di negara tetangga, Singapura. Alasannya lantaran Soetikno Soedarjo, tersangka lain sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, berkantor di Singapura.

Selain menerima uang, Laode mengatakan, Emirsyah dan Soetikno diduga menerima timbal balik dari Rolls-Royce berupa barang ditaksir senilai USD 2 juta, dan tersebar di Singapura dan Indonesia. Hanya saja, Laode tidak menyebut secara spesifik barang apa saja menjadi barang bukti oleh KPK selain bukti transfer rekening, untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kalau barang itu ada di Indonesia maka KPK berusaha untuk menyita kalau sebagian barang itu di luar negeri maka yang punya kewenangan otoritas negara itu," ucapnya.

"Kalau untuk pemberi ini dia seperti perantara dari RR (Rolls Royce) menerima dana tertentu dan dimasukan dalam suatu perusahaan yang bernama Connaught International. Dia bergerak di bidang sendiri dan dia tidak di Indonesia (ada) di Singapura," imbuh Laode.

Jauh sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Emirsyah, Ketua KPK Agus Rahardjo, memberi sinyal ada pejabat BUMN menerima suap di Singapura. Hal itu baru terbukti sekarang setelah KPK secara resmi menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

merdeka.com sampai saat ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Emirsyah Satar terkait kasus menjeratnya ini. Baik telepon dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum direspon Emirsyah.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP