KPK Koordinasi dengan Polres Serang Panggil Dito Mahendra Pekan Depan

Kamis, 2 Februari 2023 21:00 Reporter : Merdeka
KPK Koordinasi dengan Polres Serang Panggil Dito Mahendra Pekan Depan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memerlukan keterangan Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun Dito Mahendra kerap mangkir panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

Atas hal itu, tim penyidik berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Serang, Banten untuk memanggil dan memeriksa Dito Mahendra.

"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito S," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Penyidik Polres Serang diketahui sempat menangani kasus Dito Mahendra dengan selebritas Niki Mirzani. KPK pun telah menjadwalkan memeriksa Dito Mahendra pada Senin, 6 Januari 2023 mendatang.

"Saat ini KPK telah kembali memanggilnya sebagai saksi untuk dugaan TPPU Tersangka NHD (Nurhadi) untuk hadir pada Senin (6/2) di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ali mengatakan, tim penyidik juga telah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke alamat Dito Mahendra di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dito Mahendra, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Terkait dengan upaya itu tentu nanti dipertimbangan, apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri, itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Namun, Ali menyebut sejauh ini pihaknya masih berharap kesadaran Dito Mahendra terhadap pentingnya proses penegakan hukum. Ali mengatakan KPK menunggu sikap kooperatif Dito Mahendra.

"Kami sih masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan. Sekali lagi saksi sesungguhnya membantu proses penanganan perkara oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan NHD (Nurhadi) terkait TPPU," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mencari keberadaan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Pasalnya, Dito kerap mangkir dari pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, pencarian terhadap Dito dilakukan lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Dito juga diketahui kerap mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Serang dalam kasusnya melawan Nikita Mirzani.

"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali, ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. Dito sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Sementara di Pengadilan Negeri Serang, Dito yang merupakan pelapor Nikita Mirzani juga kerap mangkir. Alhasil, PN Serang membebaskan Nikita Mirzani.

Menurut Asep, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum akan merugikan diri sendiri.

"Saya juga baca di persidangan Banten tak hadir, alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak balik," kata Asep.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Dito Mahendra kooperatif hadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Mahendra Dito S (wiraswasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Namun berdasarkan informasi, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi. [fik]

Baca juga:
Kasus Suap Hakim MA, Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK
KPK Periksa Tiga Pegawai MA Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK Periksa Sopir Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di MA
Kasus Sudrajat Dimyati, 4 Hakim Agung Diperiksa KPK
Kasus Suap MA, KPK Cegah Komisaris Wika Beton Dadan Tri ke Luar Negeri
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Sah
KPK Yakin Permohonan Praperadilan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini