KPK ingatkan Kemendagri soal 'dagang' jabatan di pemerintah daerah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini beserta tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12). KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah senilai Rp 2 M dalam, lalu mata uang asing sebesar USD 5.700 dan 2.035 dolar Singapura. Uang itu diduga terkait suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk memberi perhatian khusus pada praktik suap promosi jabatan seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten.
"Perlu kami mengingatkan khususnya kepada setiap Pemda, Provinsi maupun Kabupaten dan kota, kami juga memohon Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan secara serius tentang pengangkatan posisi-posisi tertentu sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah," ujarnya kepada awak media, Sabtu (31/12).
KPK mencium kasus suap promosi tidak hanya terjadi di lingkungan Pemkab Klaten, tetapi juga di wilayah Indonesia lainnya. Karena itu lembaga antirasuah meminta pemerintah pusat serius memperhatikan promosi jabatan di pemerintah daerah.
"KPK menengarai bahwa mungkin hal seperti ini tidak terjadi di Klaten saja, tetapi juga seluruh Indonesia," ucapnya.
KPK akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terkait 'dagang' promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
"KPK juga akan melakukan koordinasi dengan tim Saber Pungli untuk menanggulangi fenomena jual beli jabatan di daerah. Karena kami yakin ini tidak hanya di Klaten tapi juga di daerah yang lain. Kami berharap praktik seperti ini harus dihentikan, khususnya di daerah Jawa Tengah," tutup Laode.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya