Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ditahan Kejaksaan Alor
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap Herlina Yuliana Maikosa, mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kopa dengan status tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan negara sebesar Rp 153 juta lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dana BOS di Kabupaten Alor.
Dia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor pada Rabu (23/9).
"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor," kata Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Jumat (25/9).
Menurut dia, tersangka Herlina Yuliana Malaikosa mantan Kepala Sekolah SD Negeri Kopa, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2015-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp153 juta lebih. Tersangka kata dia, dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Abdul Hakim, penyerahan tahap dua terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tersangka juga melewati proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid-19 sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor. Ketika melakukan rapid test hasilnya negatif," kata Abdul Hakim. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya