Korupsi APBDesa Capai Rp641 Juta, Eks Kades di Ogan Ilir Dibui
Merdeka.com - JH (42), mantan Kepala Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) 2018. Tak tanggung-tanggung, dana yang digelapkan mencapai Rp641 juta.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, perbuatan tersangka dilakukan ketika masih menjabat Kades Arisan Gading periode 2014-2019. Kasus ini mulai terungkap pertengahan tahun lalu dan tersangka bersama keluarga sempat kabur ke Jakarta untuk menghindari polisi.
"Setelah kami ketahui persembunyiannya di Jakarta, tersangka kami ringkus dan ditahan demi kelancaran proses penyidikan," ungkap Supriadi, Rabu (17/6).
Dia menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa kasus. Yakni dua kegiatan tidak sesuai volume fisik, dua kegiatan fiktif dan melakukan penyimpangan dana BUMDes.
Modus yang digunakan tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban lebih kecil dari yang tercantum dalam tanda terima, membuat laporan pengeluaran anggaran tetapi tidak ada kegiatan, dan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan (LPD) baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan palsu penerima yang namanya tercantum di laporan.
Desa Arisan Gading memperoleh APBDesa 2018 dan masuk ke rekening kas desa sebesar Rp1.107.930.000. Terdiri dari Dana Desa APBN Rp698.347.000, Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten Ogan Ilir Rp348.083.000, penghasilan tetap atau tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan IV tahun 2016 Rp11.700.000, dan penghasilan tetap atau tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan III dan IV tahun 2017 Rp49.800.000.
"Dari hasil perhitungan Inspektorat Ogan Ilir diperoleh kerugian negara mencapai Rp641.420.565," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya